Komika Marshel Widianto Diperiksa Polisi Terkait Pembelian Konten Pornografi dari Dea OnlyFans
Terungkap identitas komedian berinisial M yang disebut polisi telah membeli konten-konten pornografi dari Dea OnlyFans. Ia ternyata adalah komika Marshel Widianto.
IDWS, Kamis, 7 April 2022 - Marshel Widianto pun akhirnya datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa penyidik pada Kamis (7/4/2022). Hal itu, melansir pemberitaan Kompas.com, memicu tanda tanya dari warganet, mengapa polisi sampai harus memanggil dan memeriksa Marshel hanya karena membeli konten mesum.
"Beli konten di internet, pake duit sendiri, kagak nyopet, maling, ngerampok dll, buat konsumsi pribadi, serius nanya, yg jadi permasalahan itu apa sebenernya?" tulis akun Twitter @aldissurya.
"Gpp Acel kita semua tu sama. Bedanya Marcell ketauan polisi kalau kita engga," tulis akun @denillanaya.
Jika menyimak kembali pernyataan polisi sebelumnya, Marshel dipanggil dan diselidiki apakah ia telah menyebarkan konten pornografi yang ia beli dari Dea OnlyFans, bukan karena ia membeli konten pornografi tersebut.
"Nanti kami akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan, nanti akan kami periksa yang bersangkutan untuk jadi saksi terlebih dahulu," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (5/4), seperti dikutip dari laporan CNNindonesia.com.
Namun jika menyimak Undang-undang pornografi di Indonesia, mengunduh atau meminjam konten pornografi ternyata juga dilarang.
Komedian dan komika Marshel Widianto. (Instagram @marshel_widianto)
Dalam pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Lalu dalam pasal 5 ditegaskan Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1).
Apabila seseorang membuat konten pornografi sendiri untuk dikonsumsi pribadi, maka hal itu tidak dilarang oleh hukum.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com