Dimiskinkan, Aset Indra Kenz Senilai Rp 43,5 Miliar Sudah Disita Pihak Berwajib
Pihak Kepolisian menyatakan telah menyita sejumlah aset milik tersangka penipuan afiliator Binomo, Indra Kenz, yang totalnya mencapai Rp 43,5 miliar.
IDWS, Sabtu, 12 Maret 2022 - Jumlah itu masih belum mencakup keseluruhan aset Indra Kenz yang akan disita polisi, yang disebut mencapai Rp 57,2 miliar.
"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak 43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita sebanyak 57,2 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam jumpa pers virtual, Jumat (11/3/2022), seperti dikutip dari detikcom.
Aset-aset crazy rich Medan itu yang sudah disita sejauh ini, menurut Gatot, mencakup rekening, rumah, akun YouTube, tanah, hingga kendaraan.
"Dapat disampaikan bahwa saat ini penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti antara lain satu dokumen bukti setor dan tarif berikut rekening koran korban, kemudian yang kedua akun YouTube dan Gmail dari tersangka, yang ketiga video konten YouTube, yang keempat satu unit handphone tersangka, kemudian yang kelima 1 unit kendaraan Tesla, yang keenam 1 unit kendaraan Ferrari, kemudian yang ketujuh 2 bidang tanah bangunan di Deli Serdang Sumatera Utara, dan yang terbaru adalah menyita 1 unit rumah di Medan Timur.
Indra Kenz (kiri) dimiskinkan usai jadi tersangka kasus penipuan afiliator Binomo. (Andhika Prasetia/detikcom)
Lalu akan dilakukan penyitaan terhadap 9 rekening milik saudara IK. Kemudian akan dilakukan tracing terhadap 5 unit kendaraan mewah, 2 buah jam tangan mewah, kemudian dilakukan pemblokiran terhadap 1 akun milik saudara IK," Terang Gatot.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyita mobil Ferrari milik tersangka kasus Binomo, Indra Kenz. Bareskrim juga menyita tanah dan rumah Indra Kenz yang ada di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Kendaraan Ferrari merah tipe California tahun 2012. Ini yang sudah dilakukan (penyitaan). Juga ada dua unit tanah yang ada di Deli Serdang itu juga sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari Dittipideksus," ujar Dirtipiddeksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Whisnu mengatakan pihaknya sedang menelusuri izin kepemilikan barang-barang mewah milik Indra Kenz. Barang mewah itu berupa jam tangan.
"Terkait barang-barang yang jam tangan kemudian benda-benda berharga lainnya kami dalami apakah itu milik saudara IK atau dia bersifat pinjam saja. Itu yang menjadi aset yang kita sita terkait IK," ucap Whisnu.
Bareskrim Polri terus mengusut aliran dana kasus aplikasi binary option Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Saat ini rekening Indra Kenz yang sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) isinya Rp 1,8 miliar.
"Jumlahnya, ya, sementara kita dapat dari PPATK kurang-lebih Rp 1,8 miliar," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (10/3).
Candra menerangkan saat ini rekening itu masih berstatus diblokir. Nantinya polisi akan melakukan penyitaan jika ditemukan indikasi pidana.