Terungkap Total Kerugian 14 Korban Penipuan Binomo Indra Kenz Mencapai Lebih Dari Rp 25 Miliar
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan, kerugian korban dalam kasus penipuan aplikasi Binomo dengan terlapor Indra Kesuma alias Indra Kenz mencapai lebih dari Rp 25 miliar.
IDWS, Rabu, 9 Maret 2022 - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, jumlah tersebut diperoleh penyidik dari total 14 korban yang sudah dimintai keterangan.
“Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124,” kata Gatot dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/3/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Gatot menyampaikan bahwa total saksi yang sudah diperiksa pihak kepolisian mencapai 19 orang yang terdiri dari 17 saksi dan 2 saksi ahli. Sejauh ini, polisi sudah menyita satu unit mobil merek Tesla, satu unit ponsel, akun YouTube, dan sejumlah bukti transfer rekening milik Indra Kenz.
Indra Kenz (tengah) mengenakan baju tahanan. (Merdeka.com)
“Bukti transfer kemudian rekap deposit, penarikan di Binomo, kemudian konten video dan Youtube dari Saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun Youtube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit HP,” ungkapnya.
Sebelumnya Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) saat hendak menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022). (Foto: Kompas.com/ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.(RENO ESNIR)
“Bukti transfer kemudian rekap deposit, penarikan di Binomo, kemudian konten video dan Youtube dari Saudara IK, kemudian print out legalisir dari akun Youtube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit HP,” ungkapnya.
Usai penahanan Indra Kenz, pihak penyidik langsung men-tracing serta menyita aset-aset Indra Kenz, termasuk menyita aset pacar dan keluarganya yang terbukti berasal dari hasil kejahatan pria bernama Indra Kesuma itu.
Indra Kenz dan Vanssa Khong. (Instagram @vanessakhongg)
Adapun penyidik Bareskrim juga telah mengajukan surat persetujuan penyitaan aset Indra Kenz ke ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Korlantas Polri, serta pengadilan pada 4 Maret 2022. Menurut Brigjen Whisnu Hermawan, daftar aset milik Indra Kenz yang nantinya bakal disita oleh penyidik di antaranya rumah seharga miliaran rupiah, sejumlah mobil bermerek, dan rekening milik Indra Kenz. Selain itu, ada juga apartemen di Medan dengan harga sekitar Rp 800 juta, serta beberapa rekening milik Indra Kesuma.
(stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com