Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Skema Penipuan yang Diduga Dilakukan Doni Salmanan
Influencer Doni Salmanan dipidana terkait skema menjebak korban investasi melalui aplikasi Quotex.
IDWS, Rabu, 9 Maret 2022 - Kabar tersebut diungkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menjelaskan skema penipuan itu membuat para investor tak pernah menang dan memberi keuntungan bagi Doni Salmanan, melansir laporan CNNIndonesia.com pada Rabu (9/3/2022).
Skema penipuan itu terungkap setelah Doni Salmanan diperiksa pihak kepolisian selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (8/3/2022) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan.
Doni Salmanan (kiri) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait penipuan melalui aplikasi trading Quotex. (Instagram @donisalmanan)
"Dia (Doni Salmanan) memberikan berita bohong bahwa 'mainlah dengan saya' terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Rabu (9/3).
Doni diduga berafiliasi langsung dengan aplikasi penyedia binary option atau opsi biner Quotex. Doni pun mendapat keuntungan besar jika terdapat member yang kalah dalam opsi tersebut.Sedangkan Quotex turut menggunakan skema bagi hasil bagi para affiliatornya.
"Iya sama (mekanisme keuntungan seperti Binomo). 80 (Persen) dari kekalahan," tambah Reinhard.
Sebelum kasus Doni Salmanan, pihak kepolisian telah terlebih dahulu menjerat influencer lainnya, Indra Kenz, juga terkait penipuan binary option namun di aplikasi trading Binomo.
(stefanus/IDWS)
Sumber: CNNIndonesia.com