Usai Indra Kenz, Kini Giliran Doni Salmanan yang Harus Berurusan dengan Hukum
Kasus terkait trading binary option Binomo semakin bertambah setelah kali ini Doni Salmanan dilaporkan ke pihak berwajib.
IDWS, Jumat, 4 Maret 2022 - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menaikan status perkara kasus korban Binomo atas terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan bahwa naiknya status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022)
Sebelumnya, crazy rich Medan, Indra Kenz, telah lebih dulu menghadapi hukum setelah dijerat pasal pencucian uang dan terancam hukuman penjara 20 tahun hingga penyitaan aset.
Kini giliran nama Doni Salmanan yang ikut terseret kasus Binomo tersebut.
Doni Salmanan. (Kredit: Instagram @donisalmanan)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan polisi tengah memproses laporan terhadap Doni Salmanan yang diduga adalah afiliator aplikasi trading binary option Binomo.
Laporan saudara DS, bahwa benar bahwa ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan kasus ini dalam tahap penyelidikan," kata Ramadhan dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/3/2022), seperti dikutip dari kabar24.bisnis.com.
Melansir pemberitaan Tribunnews.com pada Jumat (4/3/2022), laporan terhadap Doni Salmanan itu diajukan oleh seseorang berinisial RA dengan nomor laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan Doni Salmanan disangka melanggar pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoax.
"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Gatot pada Jumat (4/3/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Adapun pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU. Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan mirip dengan kasus Indra Kenz.
Menurut Gatot, ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," pungkasnya.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kabar24, Tribunnews.com