Indra Kenz Akhirnya Minta Maaf dan Klarifikasi Kepada Para Korban yang Merasa Tertipu Atas Konten Binary Option-nya
Crazy rich Medan sekaligus influencer Indra Kesuma (Indra Kenz) akhirnya meminta maaf kepada pihak yang telah dirugikan oleh konten binary option yang ia promosikan.
IDWS, Jumat, 18 Februari 2022 - Indra Kenz sebelumnya telah dilaporkan dengan dugaan penipuan aplikasi trading Binomo ke Bareskrim Polri oleh orang-orang yang merasa tertipu atas promosi Indra Kenz.
Pada Kamis (17/2/2022), Indra Kenz mengunggah sebuah pernyataan di Instagram @Indrakenz di mana ia meminta maaf kepada mereka yang merasa tertipu oleh promosinya serta awal mula dirinya berkenalan dengan binary option hingga membuat konten mengenai praktik ilegal tersebut.
Ia juga berjanji akan bersikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang menjeratnya.
“Sebagai warga negara yang baik saya akan tetap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang ada untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tulisnya dalam caption pernyataan tersebut.
Indra Kenz meminta maaf kepada para korban yang merasa ditipu oleh konten binary option yang ia buat. (Instagram @Indrakenz)
Selain itu, Indra juga mengakui bahwa sempat memberikan pernyataan lewat kanal Youtube yang menyatakan aplikasi Binomo itu legal di Indonesia tahun 2019. Namun kemudian ia mengakui bahwa informasi itu salah dan keliru. Selanjutnya pada tahun 2020, ia membuat pernyataan baru untuk mengklarifikasi unggahan sebelumnya.
“Awal tahun 2020 saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option itu ilegal,” tulisnya dalam pernyataan tersebut.
Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam laporan bernomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM. di mana ia diduga merupakan afiliator yang mempromosikan aplikasi Binomo.
Polisi kini tengah menyelidiki kasus tersebut. Dari hasil pengambilan keterangan para korban, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya pada Kamis (3/2/2022), mengatakan setidaknya dari 8 korban diduga kerugian mencapai total Rp 3,8 miliar.
Whisnu mengungkapkan modus dari aplikasi Binomo yang diduga melakukan penipuan kepada para penggunanya sangat beragam. Pada April 2020 aplikasi atau website Binomo pernah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang dipilih korban.
Kemudian, dalam akun media sosial IK dan kawan-kawan juga ikut mempromosikan aplikasi Binomo dengan menawarkan sejumlah keuntungan.
Selain itu, afiliator juga disebutkan mengklaim aplikasi Binomo legal di Indonesia dalam media sosialnya. IK dan kawan-kawan juga terus memamerkan profit mereka saat menggunakan aplikasi itu. Bahkan, para terlapor juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut.
(stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com, Instagram @Indrakenz