Polemik Warisan Bibi Ardiansyah: Pengadilan Tetapkan Gala Sky dan Ortu Bibi Sebagai Ahli Waris
Polemik harta warisan dari mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah kini telah menemui titik terang berkat keputusan pengadilan.
IDWS, Selasa, 7 Desember 2021 - Sebelumnya, orangtua dari pasangan suami-istri yang meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal pada 4 November 2021 itu sepakat untuk menjadi ahli waris bersama.
Namun entah kenapa pihak Doddy Setiawan (orangtua Vanessa Angel) berganti haluan dan menolak kesepakatan tersebut, menimbulkan konflik dengan H Faisal, pihak orangtua Bibi Ardiansyah.
Meski begitu rupanya ahli waris dari mendiang Bibi sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat. H Faisal dan istrinya, Dewi, bersama dengan Gala Sky Ardiansyah (putra BIbi-Vanessa) ditetapkan sebagai ahli waris per tanggal 15 November 2021.
"Tanggal 15 november 2020 kemarin (diterapkan ahli waris mendiang Bibi Ardiansyah," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, Soleman pada Senin 6 Desember 2021, mengutip laporan detikcom.
Soleman juga menyebut beberapa poin isi penetapan tersebut. Seperti menyatakan dan menetapkan jika ahli waris dari mendiang Bibi Ardiansyah adalah Faisal, Dewi dan Gala Sky.
"Yang ketiga menetapkan ahli waris dari Febriansyah adalah satu haji Faisal sebagai ayah kandung, kedua ibu Dewi sebagai ibu kandung ketiga Gala sky sebagai anak kandung. Itu ahli waris dari Febriansyah," paparnya.
Doddy Sudrajat (kanan), ayah Vanessa Angel dan H Faisal, ayah Bibi Ardiansyah, yang dikabarkan berseteru. (surabaya.tribunnews.com)
Meskipun menetapkan ahli waris dari mendiang Bibi Ardiansyah, soal besaran nominal harta warisan tak disebut Soleman.
"Oh nggak disebutkan, ini ahli waris dari Febriansyah. Hartanya nggak disebutkan hartanya apa saja urusan mereka hartanya apa saja. Pokoknya yang menyangkut warisan dari Febriansyah ya ini orangnya (tiga itu). Masalah hartanya kita nggak tau nggak menetapkan hartanya," katanya.
Di sisi lain Soleman menyebut awalnya H Faisal maupun Doddy sempat ingin menetapkan ahli waris bersama. Namun di tengah jalan Doddy tak sepakat dengan permohonan itu.
"Satu perkara yaitu nomor 483, itu untuk penetapan dua ahli waris, dari pak Faisal dan dari pak Dody. Tapi kemarin dalam sidang dia (Dody) mencabut ahli waris atas dia. Dia (Dody) ingin dipisah. Makanya untuk ahli waris pak Faisal tetap berlanjut, sedangkan untuk pak Dody dikeluarkan dari perkara tersebut," papar Soleman.
Sehingga dari situ pengadilan mengabulkan permohonan ahli waris atas nama Bibi Ardiansyah saja. Untuk Vanessa Angel belum ditetapka pihak pengadilan.
"Hanya pewaris Febri, untuk Vanessa belum ditetapkan, mungkin Jakarta Pusat karena wilayahnya Jakarta Pusat," tutupnya .