Drummer J-Rocks Dibekuk Polisi Terkait Kepemilikan Narkoba Jenis Ganja
IDWS, Sabtu, 22 Agustus 2020 - Drummer grup band J-Rocks, Anton Rudi Kelces alias ARK ditangkap oleh petugas Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok karena kepemilikan narkoba jenis ganja. Selain Anton, polisi juga mengamankan beberapa kru band J-Rocks lainnya berinisial M, DN, dan W.
"Hari ini kami akan rilis penangkapan empat tersangka, yang salah satunya adalah drummer grup band J-Rocks, ARK bersama dengan M, DN, dan W," kata Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020), seperti dikutip dari TribunNews.
Menurut Yusri, keempat tersangka ditangkap di kediaman masing-masing, ARK ditangkap di rumahnya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (18/8/2020).
"Ketika ditangkap di rumahnya tidak bisa bicara apa-apa. Langsung memberitahukan barang buktinya," ucapnya.
Drummber J-Rocks, ARK (tengah, baju oranye) dalam giat rilis penangkapannya yang digelar di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020). (foto: Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Yusri mengatakan, polisi Polres Metro Tanjung Priok mengamankan dua paket dari tangan ARK.
"Dari ARK diamankan dua paket narkotika. Pertama satu paket ganja kering yang ditaruh di toples, dan yang kedua satu paket biji ganja yang ada di dalam plastik," jelasnya.
Sementara itu, ARK dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup kurungan penjara, dengan denda Rp 10 miliar, menurut Yusri Yunus.
(Stefanus/IDWS)