Polemik Geprek Bensu: MA Perintahkan Pembatalan Merek Dagang Bensu Milik Ruben Onsu
Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjek HKI) untuk membatalkan pendaftaran merek dagang Bensu milik Ruben Onsu
IDWS, Kamis, 11 Juni 2020 - Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.
Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019. Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst., yang kini ditolak oleh Mahkamah Agung.
Ruben Onsu usai membawakan acara di Gedung Trans TV, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020) (KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS)
Keputusan tersebut tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung Ri terkait gugatan selebriti sekaligus pembawa acara Ruben Onsu atas merek Bensu, dikutip dari Kompas via laman resmi Direktorat Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.
Perintah itu seiring putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan tersebut.
Karena itu, majelis hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dibatalkan karena dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonpensi (gugatan balik) dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian. Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com