KPAI Laporkan Penyedia Jasa Pernikahan Aisha Weddings Karena Diduga Mempromosikan Pernikahan Dini
Wedding organizer bernama Aisha Weddings jadi sorotan setelah mempromosikan pernikahan dini serta poligami.
IDWS, Kamis, 11 Februari 2021 - Aisha Weddings, yang dianggap mempromosikan poligami dan pernikahan dini, menggunakan media sosial seperti Facebook dan situs mereka sendiri yang kini sudah tidak bisa diakses lagi. Dari pemberitaan beberapa media nasional, wedding organizer itu menyebut bahwa wanita sudah seharusnya menikah di rentang usia 12-21 tahun, tidak boleh lebih.
"Menikah muda akan membantu karir Anda #NikahMuda #IndonesiaTanpaPacaran Kontak kami di Facebook /aishaweddings.com/kontak / contact@aishaweddings.com Belajarlah lagi di aishaweddings.com/keyakinan/untuk-kaum-muda," tulis salah satu unggahan akun tersebut, seperti dikutip dari detikcom.
"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," tulis Aisha Weddings dalam situsnya, Rabu (10/2).
"Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua Anda, temukan pria lebih awal," lanjut situs tersebut.
Tangkapan layar dari situs Aisha Weddings yang kini sudah tidak bisa diakses lagi.
KPAI tak tinggal diam
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) disebut telah melaporkan Aisha Wedding ke Mabes Polri karena telah mendapat banyak aduan di mana penyedia jasa pernikahan itu diduga melakukan pelanggaran terkait perlindungan anak.
"Sesuai tugas KPAI, kita sedang melayangkan surat terkait kasus tersebut ke Mabes Polri. Koordinasi lewat telepon sudah kita lakukan dan termasuk mengirimkan link berita dan flyer yang diadukan ke KPAI. Selanjutnya lewat surat resmi akan kita sampaikan terhadap dugaan pelanggaran hak anak atas informasi yang beredar," ujar komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, kepada detikcom pada Rabu (10/2/2021).
Menurut Jasra, pelaporan yang KPAI lakukan sesuai dengan UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 terkait tugas KPAI. Maka dari itu pihaknya melaporkan Aisha Weddings yang dianggap meresahkan karena mengajak anak muda untuk menikah.
Ilustrasi pernikahan dini. (Tribunnews)
"Jadi sesuai dengan UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dalam Pasal 76 huruf G terkait tugas KPAI: memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang ini. Kita sudah melakukan koordinasi dengan Mabes Polri terkait kasus ini untuk ditindak lanjuti oleh penegak hukum terkuat dugaan pelanggaran dari informasi yang disampaikan WO tersebut," jelas Jasra.
Jasra pun mengecam Aisha Weddings yang mengajak anak muda untuk menikah di usia muda. Dia membeberkan banyak hal yang perlu disiapkan dalam pernikahan hingga dampaknya ke depan.
"Pertama, mengecam terhadap orang yang membuat informasi tersebut. Apalagi dampak pernikahan usia muda ini banyak kajian dan penelitian menyatakan bahwa pernikahan usia anak berdampak pada keberlanjutan pendidikan anak, kesiapan mental pasangan anak yang masih labil dan usia anak adalah usia bermain, kesiapan reproduksi anak perempuan dalam mengandung dalam usia anak, dampak ekonomi keluarga anak yang sulit mengakses pekerjaan formal karena anak tidak menamatkan pendidikan, bahkan beberapa kasus melanjutkan kemiskinan keluarga sebelumnya. Jadi dampaknya sangat luar biasa terhadap tumbuh kembang anak dan masa depan anak kita," pungkasnya.
Muhammadiyah angkat suara
Muhammadiyah ikut menanggapi soal Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan usia 12 tahun di media sosial. Muhammadiyah menyebut pernikahan dini tidak diperkenankan atas dasar kemaslahatan.
"Merujuk kepada perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Nomor 1 tahun 1974 pernikahan di usia dini tidak diperkenankan kan, harus dilihat dari kemaslahatan," kata Ketua Muhammadiyah, Dadang Kahmad dikutip dari detikcom pada Rabu (10/2/2021).
Dadang mengatakan pernikahan dini harus dilihat dari kemaslahatan terkait kesehatan reproduksi dan kematangan mental. Menurutnya usia dini masih rentan terhadap untuk melangsungkan pernikahan
"Harus dilihat kemaslahatan baik kesehatan reproduksi maupun kematangan mental untuk siap melangsungkan rumah tangga, maka usia dini adalah usia rentan terhadap kesehatan maupun kesiapan berumah tangga tapi ini juga harus dilihat kasus-perkasus, dan tergantung kepada kemaslahatannya," ucapnya.
Atas dasar itulah, Dadang menilai perbuatan Aisha Weddings mempromosikan soal pernikahan usia 12 tahun itu tidak bisa dibenarkan. Terlebih jika dia mensponsori tindakan tersebut.
"Ya tidak dibenarkan karena melanggar UU perkawinan tahun 1974. Apalagi disponsori," ujarnya.
Update Kamis (11/2/2021) pukul 19.12 WIB: Berbagai Kejanggalan Dari Aisha Weddings, Nyata Atau Settingan?
(Stefanus/IDWS)