Kasus Pengoplosan Bahan Baku Pelarut Obat Oleh CV Chemical Samudera
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa salah satu pemasok bahan baku obat sirup mengoplos zat cemaran etilen glikol (EG) dalam pelarut tambahannya.
IDWS, Jumat, 11 November 2022 - Hal itu terungkap dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap CV Chemical Samudera (SC) yang merupakan salah satu pemasok bahan pelarut untuk obat. Diketahui, cemaran zat etilen glikol (EG) dalam obat sirup diduga kuat penyebab kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Tanah Air.
"Diduga pelaku menggunakan drum atau tong berlabel Dow palsu atau bekas. Kemudian, melakukan peracikan, penambahan atau oplos zat cemaran EG, terdapat bahan yang diorder PT AF (Afi Farma) sehingga diduga kandungan cemaran diatas ambang batas," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022), seperti dikutip dari laporan Kompas.com.
Ilustrasi obat sirup. (suara.com/Element Envalo)
Ramadhan mengatakan, penyidik menemukan barang bukti di lokasi CV CS, yakni propylene glycol (PG) dan etilen glikol di dalam drum atau tong putih bertuliskan label palsu DOW atau The Dow Chemical Company. Penyidik menduga itu merupakan bahan baku tambahan yang dipesan oleh PT Afi Farma (AF) selaku produsen obat sirup.
“Ada di TKP, yaitu PG dan EG yang berada di dalam drum atau tong putih bertuliskan label DOW, diduga merupakan bahan baku tambahan yang diorder PT AF melalui PT TBK dan PT APG,” kata Ramadhan.
Penyidik akan memanggil dan memeriksa sejumlah orang yang terkait untuk diperiksa. Salah satu yang akan diperiksa adalah pemilik CV Chemical Samudera yang berinisial E.
"Rencana tidak lanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap saudara E selaku pemilik CV SC, saudara T anak dari E, dan saksi saksi RT dan RW," katanya.
Selain itu, penyidik juga menunggu hasil uji laboratorium dari sampel bahan baku obat yang diduga tercemar tersebut. Menurut Ramadhan, Bareskrim juga akan mendalami asalah usul pembelian terkait bahan baku yang tercemar tersebut.
"Melakukan BAP tambahan pada PT APG dan PT TBK, mencari dokumen terkait pembelian bahan baku tambahan PG dari PT AF, PT TBK dan PT APG, melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli korporasi, ahli farmasi dan ahli Labfor," ujarnya.
Artikel Asli: Kompas.com