Dituding 'Binasakan Dokter' Usai Pecat Terawan, Ini Tanggapan IDI
Eks Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah menuding Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai "pembinasa dokter" usai memberhentikan Terawan Agus Putranto dari keanggotan IDI secara permanen.
IDWS, Senin, 4 April 2022 - Siti Fadilah menyebut bahwa IDI harusnya membina dokter, dan mengajari serta menolong jika seorang dokter melakukan kesalahan. Bukannya malah memecat dari keanggotaan seperti yang terjadi pada kasus Terawan.
"Padahal sebetulnya IDI kan pembina dokter, bukan pembinasa dokter. IDI adalah pembina dokter, memeluk. Kalo dokternya salah diajarin. Kalo dokternya ada kesulitan ditolongin. Seharusnya IDI itu begitu," ujar Siti dikutip dari kanal Youtube TV One, Senin (4/4/2022) seperti dikutip dari detikcom.
Juru bicara Pengurus Besar IDI untuk sosialisasi hasil Muktamar IDI ke-31 Beni Satria angkat bicara. Ia menepis tudingan Siti Fadilah dan kembali menegaskan apa yang dilakukan IDI berkaitan dengan penegakan kode etik praktik kedokteran, jika ada pelanggaran tentu bisa mengancam jiwa masyarakat.
"Terkait mematikan, tentu kami tidak sependapat dengan itu. Sinergitas antara Ikatan Dokter Indonesia khususnya di dalam menjalankan praktik kedokteran, apakah praktik kedokteran itu sesuai dengan koridor hukum, koridor etik, kemudian juga koridor disiplin, tentu ini hal yang akan sama-sama kita awasi," kata Beni seperti dikutip dari detikcom mengutip CNNIndonesia TV, Senin (4/4).
Terawan Agus Putranto. (Foto: detikcom/Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
IDI ditekankan Beni sudah seharusnya membina etika setiap dokter sebagaimana organisasi profesi lain. Putusan IDI terkait 'pemecatan' dr Terawan melalui beragam pertimbangan yang sudah dibahas sejak 2013 silam.
"Organisasi berfungsi agar bagaimana semua organisasi profesi tidak hanya dokter tapi advokat, hakim, semua punya kode etik tersendiri. Ranah kode etik ini lah yang hari ini kami tegakkan berdasarkan beberapa putusan dan ini sudah berlangsung lama sejak 2013," ujarnya.
(stefanus/IDWS)
Sumber: detikcom