Hukuman Merenung Dalam Peti Mati Bagi Pelanggar PSBB Tidak Disarankan Dilihat Dari Kacamata Kedokteran
Hukuman merenung di dalam peti mati bagi pelanggar PSBB di Jakarta dinilai tidak efektif dibandingkan resiko munculnya klaster baru karena peti mati yang digunakan secara bergantian tanpa didisinfeksi.
IDWS, Sabtu, 5 September 2020 - Menurut dr. Erni Juwita Nelwan, SpPD, ada tidaknya resiko penularna virus corona COVID-19 dari sanksi merenung dalam peti mati itu tidak perlu dibahas lagi karena sudah jelas.
"Kayaknya nggak perlu dibahas deh. Soalnya untuk punishment yang dibikin ini karena ngga ada manfaatnya dengan memasukkan orang ke dalam peti seperti itu. Malah nanti bergantian dan malah bikin risiko penularan," kata dr Erni kepada detikcom, Jumat (4/9/2020).
Warga yang tidak pakai masker masuk peti mati di kawasan Kalisari, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2020). (Tribunjakbar.co.id)
Menurut dr Erni, mengingatkan seseorang untuk mengenakan masker dengan cara yang tidak simpatik hanya akan membuat orang tersebut tambah malas dan tidak peduli. Orang tersebut cenderung malah makin bandel dan tidak mengubah perilakunya.
"Inget loh ini orang dewasa. Mengubah perilaku anak-anak yang sudah masuk SD-SMP saja nggak mudah," lanjutnya. "Libatkan ahli-ahli dari behavior science supaya bisa kasih saran memberikan hukuman yang aman dan berhasil," saran dr Erni.
Pelanggar PSBB dihukum masuk peti mati. (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Ditegaskan lagi oleh dr Erni, hukuman seharusnya tidak hanya untuk lucu-lucuan. Punishment atau hukuman jika memang tujuannya mendidik, harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar, juga ada manfaatnya.
Beberapa saran hukuman yang bermanfaat menurut dr Erni antara lain menjadi relawan untuk mengurusi OTG (Orang Tanpa Gejala) yang menjalani isolasi, mengurus jenazah, mengurus keluarga yang orangtuanya sakit dan anaknya tidak terurus, dan sebagainya.
Rompi yang dikenakan para pelanggar PSBB dikhawatirkan malah bisa menularkan COVID-19 karena prosedur disinfeksinya tidak jelas(Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Sebelumnya viral Pemkot DKI Jakarta mengadakan razia warga yang tidak patuh PSBB di mana mereka yang kedapatan melanggar diberi tiga opsi, yakni kerja bakti, denda Rp 250 ribu, atau merenung di dalam peti mati. Peti mati yang digunakan dalam razia tertib masker di Jalan Raya Kalisari tepatnya di pertigaan Gentong, Kelurahan Kalisari Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur sendiri hanya berjumlah 1 sehingga digunakan bergantian oleh para pelangggar PSBB.
(Stefanus/IDWS)