Nunggak Iuran BPJS Bakal Terancam Tak Bisa Urus Paspor dan SIM
IDWS, Selasa, 8 Oktober 2019 - Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa minimnya pemasukan BPJS salah satunya disebabkan oleh kurangnya inisiatif peserta BPJS untuk membayar iuran yang sudah jadi kewajibannya, namun tak malu-malu mengklaim ketika butuh.
Kepala BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menuturkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah berencana membuat instruksi Presiden mengenai sanksi publik yang akan diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang menunggak. Langkah ini diambil demi meningkatkan kolebilitas dan kepatuhan peserta BPJS Kesehatan dalam membayar iuran.
Instruksi tersebut masih dipertimbangkan ketetapannya di Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
"Soal nunggak terus tak bisa urus SIM, urus paspor dan kredit bank itu kan selama ini hanya menjadi tekstual tapi eksekusinya belum seperti itu. Kenapa? Karena di peraturan publik itu tidak ada di BPJS tapi lembaga lain," kata Fachmi Idris dikutip dari detikcom, Senin (7/10/2019).
Ia berharap masyarakat mau mengerti dan dapat memahami situasi yang dialami oleh BPJS Kesehatan saat ini. Instruksi Presiden itu sendiri menurutnya tidak ditujukan untuk menyulitkan masyarakat.
"Instruksi ini sebenarnya simpel. Kita tidak usah melakukan pendekatan hukum atau apa, lebih ke sistem aja jadi nanti master data dari bpjs, diintegrasikan di kepolisisan, imigrasi, perbankan, jadi setiap akan melakukan pelayanan publik dilihat 'oh ini nggak bisa bu karena di sini Anda belum bayar iuran', nah itu yang kita tunggu dari Inpres ini," tambah Idris.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes, Kalsum Komaryani, mengatakan soal 'hukuman' kepada penunggak iuran BPJS Kesehatan sebelumnya sudah dibahas dan disusun di 14 Peraturan Presiden tentang jaminan kesehatan soal pengenaan sanksi administratif.
"Terkait PP ini, memang sekarang sedang digodok ya untuk merapatkan instruksi presiden yang memang tujuannnya untuk mengoptimalkan lagi jumlah cakupan JKN dan juga memaksa kolektibilitas iuran terjaga," pungkas Kalsum.
Sumber: detikcom
Foto Fitur: Pradita Utama