Kapten MU Harry Maguire Ditetapkan Bersalah Atas Tindak Kekerasan dan Upaya Penyuapan Terhadap Aparat
Kapten Manchester United Harry Maguire dinyatakan bersalah atas penghinaan, penganiayaan, kekerasan, serta upaya penyuapan berulang kali terhadap aparat publik di Pulau Mykonos, Yunani.
IDWS, Rabu, 26 Agustus 2020 - Bek timnas Inggris berusia 27 tahun itu harus menjalani masa percobaan. Apabila ia kembali melakukan tindak kriminal dalam masa percobaan, maka ia akan dijebloskan ke penjara.
Maguire ditangkap di Pulau Mykonos, Yunani, pada Jumat (21/8/2020) pekan lalu setelah terlibat dalam perselisihan antara sesama turis di obyek wisata tersebut. Parahnya, ia melakukan hal-hal tidak pantas terhadap pihak aparat yang berusaha melerai, dan disaksikan banyak orang.
Kapten Manchester United, Harry Maguire, keluar dari gedung pengadilan di Pulau Spyros, Yunani, setelah ia ditangkap karena tuduhan menyerang polisi di Mykonos, Yunani, pada Kamis (20/8/2020) malam waktu setempat.(AFP/EUROKINISSI)
Kakak Harry Maguire, Joe Maguire, dan seorang pria Inggris lain bernama Christopher Sharman, menjalani persidangan bersama Harry Maguire di pengadilan Yunani pada Selasa (25/8/2020) waktu setempat.
Baik Joe Maguire maupun Christopher Sharman juga ditetapkan bersalah atas tindak kejahatan yang sama dengan Harry Maguire.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Goal.com