Seorang Guru SMP di Sulawesi Tenggara Diringkus Polisi Karena Gemar Menyambuk Murid-muridnya dengan Rotan
Seorang guru SMP negeri di Kota Baubau Sulawesi Tenggara diringkus polisi karena menyambuk seorang muridnya dengan rotan.
IDWS, Sabtu, 3 September 2022 - Guru Berinisial LB (49) ternyata dikenal memang gemar menyambuk murid-murid didikannya. Dari penyelidikan polisi, sudah ada sekitar 20 siswa lain yang pernah menjadi korbannya.
“Terduga oknum guru tersebut setiap mengajar membawa rotan tersebut berarti sudah ada niat. Pelaku sudah kami amankan dan kami periksa di Satreskrim, “ ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Baubau AKBP Erwin Pratomo, Jumat (2/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Kasus penyambukan murid oleh guru ini terungkap usai guru bersangkutan kembali melakukan aksinya hari Rabu (31/8/2022) lalu. Pada pagi hari, korban dan teman sekelasnya mengikuti pelajaran yang diberikan LB. Lalu dalam sebuah sesi pembelajaran, LB melontarkan pertanyaan kepada siswa mengenai materi yang ia ajarkan. Korban sudah menjawab namun masih tetap dicambuk dengan rotan.
"Saya ikuti pelajarannya, IPS, saya diberikan pertanyaan, saya jawab tapi pak guru langsung pukul saya di punggung saya dengan rotan, ada enam kali (dicambuk)," ungkap korban yang baru berusia 14 tahun. .
Usai mengalami tindak kekerasan tersebut, korban langsung pulang ke rumah sambil menangis lalu mengeluhkan punggungnya nyeri dan bengkak kepada orangtuanya.
Ilustrasi murid SMP. (Tribunnewswiki.com)
Orangtua korban, LMY, terkejut melihat anaknya dalam kondisi menangis, pualng cepat dari sekolah pada sekitar pukul 09.00 Wita.
“Sekitar jam 9, dia pulang dari sekolah, saya tanya ke dia, kenapa pulang, katanya dipukul gurunya, saya langsung datang ke sekolah temui gurunya dan kepala sekolah,” ungkap LMY seperti dikutip dari Kompas.com.
Tak terima dengan tindakan LB, LMY melaporkan penganiayaan terhadap anaknya ke polisi. Polisi kemudian membekuk LB dan menggelandangnya ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Baubau. Atas perbuatannya, pelaku yang juga menjabat sebagai wakil kepala sekolah di tempatnya mengajar, terancam Undang-undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 3 tahun 5 bulan penjara.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com