Kemenkeu Janji PPN Sekolah Tidak Akan Membuat Pendidikan Lebih Susah Diakses
Pemerintah bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan atau sekolah. Namun, hanya sekolah tertentu saja yang akan dikenakan tarif PPN.
IDWS, Senin, 14 Juni 2021 - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, pemerintah akan hati-hati mengenakan pajak untuk sekolah. Dia memastikan, Kemenkeu tak akan membuat masyarakat tidak bisa mengakses pendidikan yang layak jika sekolah dipajaki.
"Kita tidak mungkin membuat jasa pendidikan ini kemudian membuat rakyat kebanyakan jadi tidak bisa mengakses pendidikan. Itu tidak mungkin pemerintah akan melakukan hal itu," kata Neil dalam konferensi virtual, Senin (14/6/2021), dikutip dari Kompas.com.
Neil menuturkan, pemerintah memperhatikan akses pendidikan, yang merupakan salah satu hak warga yang perlu disediakan negara. Oleh karena itu, 20 persen dana APBN digelontorkan untuk sekolah. Saat pandemi Covid-19 pun pihaknya memberi bantuan kuota internet gratis agar anak-anak sekolah tetap memiliki akses belajar meski terbatas kontak fisik.
"Sementara sekarang APBN saja bekerja memberikan 20 persen dari budget kepada sektor pendidikan. Bagaimana mungkin (PPN menghambat akses masyarakat ke pendidikan)?," beber Neil.
Adapun saat ini, pemerintah tengah mengkaji ciri-ciri sekolah yang bakal dipajaki. Jasa pendidikan yang dikenakan PPN tentu akan dikategorikan oleh beberapa hal, salah satunya dari besaran iuran yang harus dibayar. Jika iuran melewati ambang batas yang diatur pemerintah, maka sekolah tersebut wajib membayar PPN. Kendati demikian, kategori ini masih akan dibahas dan diperdalam.
"Kita masih akan melewati pembahasan-pembahasan. Oleh karena itu kita tunggu, tapi sudah lebih jelas bahwa jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu, itu akan dikenai PPN," pungkas Neil.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan hal serupa. Pengenaan tarif PPN akan dilihat dari jenis barang/jasa yang dikonsumsi masing-masing masyarakat. Menurutnya, pengenaan tarif PPN tidak bisa disamakan untuk barang-barang tertentu seperti daging wagyu dengan daging sapi biasa yang dijual di pasaran. Begitu juga untuk beras premium dengan beras Bulog.
Ilustrasi siswa belajar di sekolah (Foto: dok. Shutterstock)
"Orang yang belajar di sekolah-sekolah nirlaba/subsidi, tidak kena PPN. Tapi yang belajar privat dan bersekolah di sekolah mahal, juga tidak kena PPN. Menurut hemat kami ini menjadi tidak adil, tidak fair, sehingga kita kekurangan kesempatan untuk memungut pajak kelompok kaya untuk didistribusi kepada orang miskin," pungkas Yustinus minggu lalu.
Selain jasa pendidikan, RUU menambah objek jasa baru yang dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi. Lalu, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.