Terlilit Hutang di 24 Pinjaman Online, Guru TK di Malang Hampir Bunuh Diri Setelah Kehilangan Teman dan Pekerjaan
Seorang wanita warga Malang, Jawa Timur, hampir bunuh diri setelah diteror oleh 24 debt collector.
IDWS, Selasa, 18 Mei 2021 - Tak hanya itu, wanita yang hanya diidentifikasi sebagai Melati itu juga kehilangan teman serta pekerjaannya sebagai guru yang telah ia jalani selama 13 tahun di sebuah TK di Malang.
Kisah pilu itu bermula ketika pihak lembaga dari TK tempatnya mengabdi mewajibkannya menyandang gelar sarjana agar bisa menjadi guru kelas, tidak lagi sebagai guru pendamping seperti yang selama ini ia jalani selama bertahun-tahun. Melati pun akhirnya mengambil jenjang S1 di Universitas Terbuka (UT).
Saat memasuki semester 9, Melati yang hanya digaji Rp 400 ribu per bulan itu mulai kesulitan untuk membayar uang semester sebesar Rp 2,5 juta. Jika ia tidak membayar, maka usaha yang ia tempuh selama ini akan sia-sia.
"Awalnya itu untuk bayar kuliah. Saya kan sama lembaga tempat saya mengajar disuruh S1, Saya kan memang nggak ada biaya, gaji saya Rp 400 ribu sebulan, akhirnya saya nekat, bismillah saya kuliah," kata Melati kepada CNNIndonesia.com pada Senin (1/5/2021).
Melati, seorang wanita warga Malang yang kehilangan pekerjaan dan teman karena terlilit hutang dari 24 pinjol. (Foto: Muhammad Aminudin/detikcom).
Gali lubang tutup lubang
Dalam kondisi terjepit itulah, Melati mendapat saran dari temannya untuk meminjam uang lewat aplikasi pinjaman online (pinjol). Karena dibatasi limit kredit, setiap aplikasi tidak bisa memberinya pinjaman yang cukup untuk menutup biaya kuliah. Sehingga ia pun mencari pinjaman hingga beberapa aplikasi pinjol meski awalnya sempat keberatan dengan potongan administrasi yang besar, jangka pinjaman yang singkat (7 hari), serta bunga yang begitu besar.
"Akhirnya saya pinjam di beberapa aplikasi sampai uangnya pas Rp2,5 juta. Sekitar 4-5 aplikasi," terang Melati.
Baru lima hari berjalan, Melati sudah mulai mendapat pesan-pesan tagihan lewat WhatsApp, padahal hutangnya baru jatuh tempo dalam tujuh hari. Karena belum memiliki biaya untuk membayar, Melati terpaksa meminjam dari aplikasi pinjol lain untuk membayar utangnya. Tidak ada jalan lain, selain gali lubang tutup lubang.Total, ia telah meminjam uang ke 24 aplikasi pinjol.
"Akhirnya untuk bayar, saya pinjam lagi di 3-4 aplikasi, dan begitu seterusnya sampai menumpuk Rp30 juta-Rp40 juta di 24 aplikasi," aku Melati.
Hingga pada akhirnya, Melati pun mendapatkan teror dari para debt collector ke 24 aplikasi pinjol. Ia mendapatkan pesan ancaman, telepon hingga dipermalukan.
"Saya dikatain, monyet, anjing. Sampai mereka bilang gue bunuh lo. Foto saya juga diancam disebar di media sosial" ujar Melati.
Tak hanya itu, sejumlah kontak teman Melati, rekan kerja hingga wali murid di sekolahnya juga dihubungi oleh orang tersebut. Ia menduga debt collector pinjol telah mengakses dan mencuri data di ponselnya, secara ilegal.
Salah seorang debt collector bahkan sampai membuat WhatsApp grup bernama 'Peduli Hutang Melati' yang berisikan wali murid dan teman-temannya. Di grup itu foto dan KTPnya disebar, disertai dengan kalimat yang mempermalukannya, bak maling dan buron.
"Sampai dibuat grup ada wali murid, ada teman-teman. Ya Allah, ada foto saya disebar," katanya.
Puncaknya, pihak sekolah tempatnya bekerja memecat dirinya per November 2020. Menurutnya, lembaganya itu malu, dan tidak mau terseret ke pusara masalah yang tengah dihadapi Melati. Ia semakin terpuruk.
"Yang membuat saya terpuruk, loh saya dipecat, saya ini kuliah ini disuruh lembaga, kenapa lembaga malah mecat saya. Mungkin malu karena saya terjerat masalah ini," ungkap Melati. "Saya kehilangan teman, saya kehilangan kepercayaan, sampai saya sempat ingin bunuh diri, tapi sampai saya teringat anak saya, saya urungkan."
Hubungi Satgas Waspada Investasi
Mengalami teror dan intimidasi itu, Melati kemudian mencari bantuan hukum ke sejumlah orang. Salah satunya adalah pengacara Slamet Yuono. Mereka kemudian melaporkan perlakuan teror pinjol ini ke Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Bu Melati sudah mengirimkan surat ke Satgas, terkait teror yang diajukan pinjol, kami mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Satgas Waspada Investasi," kata Slamet seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Tak hanya itu, pihaknya ternyata juga menemukan ada sejumlah pinjol illegal dan hal itu juga sudah dilaporkannya ke satgas. Ia berharap pinjol ilegal dan meresahkan ini bisa segera ditutup oleh pemerintah.
"Harapan kami ada tindakan tegas dari satgas untuk menutup pinjol yang meresahkan masyarakat dan memblokir aplikasinya," tuturnya.
Cara ini ditempuhnya agar Melati mendapatkan keadilan dari serangkaian teror dan tekanan yang dialaminya. Bukan berarti, kliennya itu disebut ingin mengemplang utang.
"Bukannya kami ngemplang utang, tapi cara penagihannya, buktinya ibu (Melati) sudah melunasi ke yang legal kok," pungkas Slamet.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: CNNIndonesia.com, detikcom