Mendikbud Terbitkan Kurikulum Darurat Corona, Beri 3 Opsi Bagi Pihak Sekolah Dalam Menjalankan Proses Belajar Mengajar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menerbitkan kurikulum darurat yang bisa diterapkan saat pandemi virus corona COVID-19, di mana terdapat tiga opsi yang bisa dipilih oleh pihak sekolah di dalamnya.
IDWS, Senin, 10 Agustus 2020 - Penerbitan kurikulum darurat Corona ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Kepmen tersebut diteken Nadiem Makarim pada 4 Agustus 2020.
Melansir laporan detikcom pada Senin (10/8/2020), Mendikbud Nadiem menyatakan bahwa kurikulum darurat ini ditujukan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan dalam menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Pihak sekolah bisa memilih satu dari ketiga opsi sesuai dengan kondisi masing-masing, di mana ketiga opsi tersebut antara lain adalah:
- Tetap mengacu pada Kurikulum Nasional,
- Menggunakan kurikulum darurat, dan
- Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Dalam keterangan tertulis di situs Kemendikbud, Nadiem menyatakan bahwa semua jenjang pendidikan dalam kondisi khusus seperti pandemi Corona ini dapat memilih satu dari tiga opsi kurikulum seperti yang disebutkan di atas.
Pihak sekolah diberi pilihan tiga opsi kurikulum dalam masa pandemi Corona seperti sekarang ini. (Foto: Situs Kemendikbud)
Lantas, sampai kapan kurikulum darurat ini akan digunakan?
Pelaksanaan kurikulum darurat dilaporkan berlaku hingga akhir tahun ajaran, yang berarti jika kondisi khusus akibat pandemi Corona sekarang ini diakhiri oleh pemerintah, maka kurikulum tidak akan otomatis berubah di tengah jalan.
Pelaksanaan kurikulum darurat berlaku sampai akhir tahun ajaran. Dengan demikian, jika kondisi khusus terkait pandemi Corona diakhiri oleh pemerintah, kurikulum tidak berubah di tengah tahun ajaran.
Nadiem juga membedakan modul belajar untuk PAUD serta pendidikan dasar dan menengah. Modul belajar PAUD dijalankan dengan prinsip 'Bermain adalah Belajar' sehingga proses pembelajaran terjadi saat anak bermain serta melakukan kegiatan sehari-hari. Sementara itu, untuk jenjang pendidikan SD modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang dapat dilakukan secara mandiri oleh pendamping baik orang tua maupun wali.
"Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran," ungkap Nadiem Makarim seperti dikutip dari detikcom.
(Stefanus/IDWS)