Viral Siswi Dikeluarkan Karena Ucapkan Selamat Ultah ke Lawan Jenis, Ini Tanggapan KPAI
IDWS, Minggu, 12 Januari 2020 - Seorang siswi SMP IT Nur Hidayah Solo berinisial AN dikembalikan kepada orangtuanya oleh pihak sekolah karena dinilai terlalu sering melanggar aturan sekolah, termasuk yang membuat viral adalah melanggar larangan mengucapkan selamat ulang tahun kepada teman lawan jenis. Ditambah lagi, sekolah juga tidak mau membuat surat pengantar pindah.
Kepala SMP IT Nur Hidayah, Zuhdi Yusroni, memaparkan bahwa selain masalah poin pelanggaran, pihak sekolah juga menyoroti masalah psikologis AN. Diyakini AN perlu pendampingan khusus dengan dokter.
Zuhdi Yusroni, Kepala SMP IT Nur Hidayah. (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Zuhri mengatakan telah mengeluarkan siswi tersebut sejak sebelum Ujian Akhir Semester (UAS) semester 1 kemarin. Namun AN tetap mengikuti UAS di SMP IT Nur Hidayah sambil orang tuanya mencarikan sekolah baru.
"Kami beri kesempatan ikut UAS sebelum pindah. Justru dengan pindah sekolah, siswi ini bisa tetap melanjutkan pendidikannya dengan normal. Kalau tetap di sini, pasti tinggal kelas, karena banyak pelanggaran yang dia lakukan," katanya.
Terkait informasi yang beredar bahwa tidak memberikan surat pengantar agar siswi dapat bersekolah di tempat lain, Zuhri mengakui hal tersebut. Menurutnya surat tersebut justru tidak perlu diberikan untuk melindungi siswi tersebut.
"Justru kami ingin masalah ini tidak perlu meluas sampai ke sekolah barunya," katanya.
Lebih lanjut, Zuhri memastikan siswi tersebut sudah mendapatkan sekolah baru.
"Hari pertama masuk sekolah kemarin masih ke sini anak dan orang tuanya. Tapi anak ini sudah dapat sekolah baru, sudah masuk," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, AN dikeluarkan dari sekolah tersebut karena dinilai melakukan sejumlah kesalahan sehingga akumulasi poin pelanggarannya telah memenuhi batas toleransi. Kesalahan dia yang terakhir adalah mengucapkan selamat ulang tahun untuk temannya.
"Karena sejak akan bersekolah di sini, calon siswa sudah kami tegaskan tidak boleh berinteraksi berlebihan dengan lawan jenis. Itu termasuk pelanggaran berat, tapi ternyata itu tetap dilakukan," ujar Zuhri.
KPAI angkat suara
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan keputusan SMP IT Nur Hidayah Solo yang mengeluarkan siswi inisial AN karena mengucapkan selamat ulang tahun kepada lawan jenis. KPAI menilai sekolah terlalu berlebihan menetapkan aturan dan sanksi.
Komisioner KPAI Retno Listyarti (Foto: Eva Safitri/detikcom)
"KPAI menilai sekolah terlalu berlebihan menetapkan aturan sekolah dan menerapkan sanksi, walaupun sekolah menyatakan sudah diketahui di awal anak dan orangtua saat mendaftar atau masuk ke sekolah tersebut dan mengaku sudah melakukan pembinaan terhadap ananda AN," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti saat dihubungi, Sabtu (11/1/2020).
Retno menilai sekolah tersebut melanggar hak atas pendidikan ananda AN karena mengeluarkan secara tidak adil. Menurutnya, yang dilakukan sekolah tersebut berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap AN.
"Sekolah melanggar hak atas pendidikan ananda AN karena mengeluarkan secara tidak adil dan berpotensi menimbulkan stigma negative bagi ananda AN ketika dia bersekolah di tempat lain," ucapnya.
Padahal, menurut Retno mengucapkan selamat ulang tahun merupakan hal yang wajar dalam sebuah pertemanan dan sosialisasi anak dengan kawan-kawannya. Selain itu, Retno menjelaskan secara psikologi anak dan psikologi perkembangan anak, pada usia remaja 13-15 tahun (SMP/sederajat) memang dalam fase mulai memperhatikan lawan jenis.
Menurutnya, dalam fase tersebut yang harusnya dilakukan adalah memberikan pendampingan dan edukasi, bukan malah mengekang. Ia berpendapat sekolahan tersebut tidak memahami tentang psikologi anak.
"Sekolah tidak memahami psikologi anak dan psikologi perkembangan anak. Anak usia remaja 13-15 tahun (SMP/sederajat) memang dalam fase mulai memperhatikan lawan jenis. Bukan harus dikekang, tetapi dikontrol dan diedukasi. Kalau kita sebagai orang dewasa khawatir karena pada masa ini remaja sangat rentan melakukan hal - hal negatif terhadap seksualitas yang mulai berkembang, maka yang harus dilakukan adalah melakukan pendampingan dan memberikan pendidikan kesehatan reproduksi," tutur Retno.