Mendikbud Terapkan Empat Pokok Kebijakan Pendidikan 'Merdeka Belajar'
IDWS, Rabu, 11 Desember 2019 - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan empat program pokok kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar" di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019.
Program-program tersebut merupakan hasil dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Dikutip dari Antara, program tersebut meliputi perubahan pada Ujian Nasional Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksaaan Pembelajaran (RPP) dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PDDB) Zonasi.
"Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada arahan presiden dan wakil presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia," jelas Nadiem.
Mendikbud Nadiem Makarim menjawab pertanyaan media pada Rabu, 11 Desember 2019. (Foto: Dok. Kemdikbud)
USBN
Untuk penyelenggaraan USBN pada 2020 akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).
Melalui hal itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa. Untuk anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran.
Ujian Nasional
Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan bahwa 2020 menjadi tahun terakhir dilaksanakannya UN. Selebihnya sistem Ujian Nasional akan ditiadakan.
“Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter,” jelas Mendikbud.
Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.
"Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS," lanjut Nadiem.
RPP
Kemendikbud memilih untuk menyederhanakan RPP dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan baru itu, nantinya guru bebas memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.
"Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup," tambahnya.
PDDB Zonasi
Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.
Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi ditingkatkan menjadi 30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.
“Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi,” ujar Mendikbud.
Mendikbud berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Antara News