Wacana Pelarangan Penjualan Rokok Ketengan Dinilai Tidak Efektif Karena Sulit Diawasi
Pemerintah mewacanakan larangan penjualan rokok secara ketengan. Yang jadi masalah adalah, bagaimana mengawasinya?
IDWS, Selasa, 27 Desember 2022 - Seperti yang sudah IDWS beritakan sebelumnya, pemerintah Indonesia berencana melarang penjualan rokok batangan (ketengan) mulai awal tahun 2023 yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Keppres tersebut diketahui telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Desember 2022. Jika telah disahkan, itu artinya para perokok diwajibkan membeli minimal satu bungkus rokok.
Yang membuat kebijakan tersebut jadi sorotan adalah, bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak mampu membeli rokok bungkusan utuh (yang mungkin bisa mendorong pengurangan konsumsi rokok), dan juga fakta sulitnya mengawasi penjualan rokok ketengan sehingga kebijakan itu dinilai tidak efisien.
Meski terkesan tidak adil bagi lapisan masyarakat yang tidak mampu membeli rokok satu bungkus penuh, pengurangan konsumsi rokok tetaplah hal positif bagi masyarakat. Selain itu hal ini juga berpotensi mengurangi konsumsi rokok anak di bawah umur yang seringnya hanya bisa membeli rokok secara ketengan dengan uang saku mereka.
Hal ini diungkapkan oleh karyawan swasta bernama Iqbal (27).
"Kita bukan hanya berbicara dari sisi keberlangsungan industrinya saja, tetapi juga menilik aspek kesehatan dan prevalensi merokok pada anak. Penjualan rokok ketengan itu menurut saya jadi alternatif anak-anak usia sekolah, yang belum punya pendapatan untuk punya rokok," ungkapnya kepada detikFinance.
Ilustrasi rokok ketengan. (tangselpos.id)
Namun sayangnya kebijakan tersebut tidak dibarengi dengan pengetatan pengawasan, sehingga sepertinya mubazir.
Seorang perokok bernama Heri (25) yang berprofesi sebagai karyawan swasta menilai kebijakan pemerintah mengenai pelarangan penjualan rokok secara ketengan itu sulit diawasi karena jumlah rakyat Indonesia yang begitu banyak.
"Kalo saya pribadi sih menilainya, lucu kebijakannya, kenapa? Karena bagaimana cara pemerintah mengawasi setiap pembelian di masyarakat. Aturan tidak akan berjalan jika tanpa ada pengawasan," tutur Heri seperti dikutip dari detikFinance.
Heri yang juga sering membeli rokok ketengan mengatakan, kebijakan itu akan membuat pengeluarannya lebih tinggi. Ia mengaku sering membeli rokok ketengan jika pada tanggal tua.
"Kalo untuk dampaknya sih pasti akan berdampak ya kepada pedagang maupun saya sendiri. Pengeluaran akan bertambah. Jadi boncos ya pasti, kalau tanggal tua gini cari yang murah," ungkapnya.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: detikFinance