Kemenkeu Ajak Bicara Kominfo Bahas Pemblokiran Steam yang Sudah Bayar Pajak PPN ke Indonesia
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI angkat suara mengenai sempat diblokirnya platform-platofrm digital seperti Steam dan Epic Games Store karena mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
IDWS, Rabu, 3 Agustus 2022 - Kemenkeu mempersalahkan tindakan pemblokiran yang sempat dilakukan Kominfo terhadap Steam dkk karena ditakutkan dapat memengaruhi pendapatan pajak dari platform-platform digital tersebut — meski kini Kominfo telah membuka kembali akses terhadap platform-platform tersebut kecuali PayPal yang hanya dibuka selama 5 hari.
Maka dari itu Kemenkeu hendak mengajak Kominfo untuk mengkomunikasikan hal tersebut.
"Yang saya dengar ada kesempatan diberikan sampai 5 Agustus ya, nanti kita lihat seperti apa progresnya," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam media briefing di kantor DJP, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022), seperti dikutip dari detikcom.
Suryo berharap tindakan Kominfo itu tidak sampai mengganggu penerimaan pajak karena Valve Corporation yang membawahi Steam, CS:GO, dan Dota 2 belum daftar PSE dan sempat diblokir. Pasalnya pemilik platform game tersebut merupakan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual ke pelanggan Indonesia.
Logo dari Steam, platform digital yang melayani penjualan gim secara digital. (Valve)
"Kalau memang dia sama seperti Netflix, berarti ada keterlambatan dalam pemungutan PPN-nya, tapi kalau pihak tadi bisa melakukan transaksi sendiri dengan menggunakan infrastruktur yang ada, dia tetap melakukan pemungutan PPN. Saya belum komunikasi persis dan saya pengin ngobrol dengan teman-teman Kominfo. Mudah-mudahan tidak terganggu lah," tuturnya.
Untuk diketahui PMSE adalah perusahaan dari luar negeri yang menjual sesuatu barang tidak berwujud ke Indonesia. Jika suatu perusahaan masuk daftar PSE, belum tentu dia menjadi PPN PMSE. Sebaliknya jika masuk PPN PMSE maka sudah seharusnya dia terdaftar di PSE.
Suryo menyebut dengan adanya PSE maka pihaknya bisa memanfaatkan untuk melakukan perluasan badan usaha yang memungut pajak digital. Sampai Juni 2022 sendiri sudah ada 119 PPN PMSE dengan total pajak yang terkumpul sebesar Rp 7,10 triliun.
"Target saya kalau ada PSE yang belum masuk list itu yang harus saya masukkan dalam list.