Polri Bentuk Satgas Gabungan Untuk Awasi Distribusi Minyak Goreng
Polri menggandeng Kementerian Perindustrian dan Perdagangan hingga Bhabinkamtibmas, membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawasi pemantauan distribusi serta penjualan minyak goreng.
IDWS, Jumat, 13 Mei 2022 - Polri akan melakukan pemantauan ketat selama 24 jam khususnya di pihak produsen, distributor tingkat satu sampai tingkat 4 hingga tingkat pengecer.
Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Polri akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan dengan membentuk Satgas gabungan bersama Kementerian Perindustrian dan Perdagangan mulai tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah. Hingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan dan pengawasan pendistribusian serta penjualan. Khususnya melakukan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat satu sampai dengan tingkat empat serta pengecer selama 24 jam," kata Ramadhan kepada wartawan pada hari Jumat (13/5/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Foto: Rakha/detikcom)
Polri berjanji akan menindak tegas seluruh pihak yang melanggar kebijakan ekspor minyak goreng yang telah ditetapkan pemerintah Republik Indonesia.
Sekedar informasi, pemerintah Ri melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng (jadi) mulai Kamis 26 April 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri sehingga harga pun turun.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: detikcom