Dugaan Penipuan Robot Trading DNA Pro, Rugikan Ratusan Orang, Beberapa Tersangka Masih Buron
Kasus-kasus penipuan robot trading kian marak belakangan ini. Kali ini, pihak kepolisian menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro.
IDWS, Jumat, 8 April 2022 - Dalam kasus ini, diperkirakan korban mencapai ratusan orang dengan kerugian yang dialami hampir mencapai Rp 100 miliar. Meski tidak menimbulkan kerugian sebanyak kasus robot trading Fahrenheit yang mencapai Rp 5 triliun, namun tetap saja kasus seperti ini meresahkan masyarakat karena menyangkut kesejahteraan ekonomi banyak orang.
12 tersangka dugaan kasus penipuan robot trading DNA Pro itu ditetapkan pada Kamis (7/4/2022) oleh Direktorak Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), 5 tersangka sudah ditahan sementara 7 lainnya masih buron.
Lima tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan berinisial FR, RK, RS, RU dan YS. Sementara, 7 orang yang masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.
"Kami masih dalami lagi juga. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap para pelakunya. Modusnya sama, skema ponzi, enggak berizin," kata Whisnu kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.
Pihak kepolisian mengungkap, kerugian sementara dalam kasus penipuan robot trading DNA Pro mencapai Rp 97 miliar. Kerugian tersebut dihitung dari sejumlah laporan yang masuk ke polisi terkait kasus ini.
“Dalam kasus ini, total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022), mengutip Kompas.com.
Salah satu kantor robot trading DNA Pro yang telah disegel polisi. (Pikiranrakyat.com/dok. Kemenag)
Ratusan korban
Korban dugaan penipuan robot trading DNA Pro disinyalir mencapai ratusan orang. Kuasa hukum korban, Juda Sihotang, mengatakan, dirinya mewakili 242 korban yang mengeklaim mengalami kerugian hingga Rp 73 miliar. "Kami di sini diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian Rp 73 miliar lebih lah ya," kata Juda Sihotang saat membuat laporan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Menurut Juda, pelaporan yang dibuatnya itu langsung digabungkan ke laporan yang sebelumnya. Adapun sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sudah menerima laporan platform DNA Pro dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus. Dalam laporan ini, ada 56 orang yang dilaporkan, terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.
"Terlapornya itu kurang lebih 56 orang, saya rinci semua mulai dari pendiri PT DNA, komisaris, direksi, founder, direksi utama, dan co-founder, leader bahkan top leader," ujar Juda mengutip laporan Kompas.com.
Juda menjelaskan, para korban mulai bergabung aplikasi DNA Pro sejak sejak April 2021. Mereka dijanjikan skema investasi melalui robot trading yang bisa dicairkan kapan saja tanpa batas.
"Jadi skema mereka ini menawarkan investasi dengan robot trading kemudian memberikan iming-iming kapan saja depositonya dapat diambil seketika, kapan penarikan, kapan bayar tanpa dibatasi, sehingga para klien kami ini tertarik untuk memberikan investasi," ucap Juda.
Namun, sejak awal tahun 2022 para korban mengaku tidak lagi bisa melakukan penarikan uang. Atas kasus ini, para korban melapor dengan menggunakan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Korbannya mulai dari seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Papua, Ambon, Medan, Surabaya, Jember, semua ada, Bali, Bandung, ada semua," kata Juda.
Kasus masih didalami
Hingga kini, penyidik kepolisian sudah memeriksa 12 orang terkait kasus ini, 11 di antaranya merupakan saksi pelapor. Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa seorang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Kombes Yuldi Yusnan mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan sejumlah tokoh publik dan artis di kasus dugaan penipuan DNA Pro. Sebab, dari pemeriksaan saksi hingga saat ini, penyidik masih belum menemukan indikasi keterlibatan artis di kasus tersebut.
"Tapi akan ada pengembangan, karena yang baru diperiksa sampai hari ini kita sudah memeriksa 12 saksi dan nanti akan kita dalami dari saksi-saksi tersebut. Apa ada yang menjelaskan ke arah sana (keterlibatan artis)," jelas Yuldi.