Kronologi Perseteruan Korban Binomo vs. Crazy Rich Medan Hingga Saling Lapor
Crazy rich Medan, Indra kesuma alais Indra Kenz melaporkan korban Binomo bernama Maru Nazara ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.
IDWS, Selasa, 8 Februari 2022 - Indra Kenz melaporkan Maru Nazara terkait konten kanal "Panggung Inspirasi Official" di YouTube yang menyebut Indra Kenz sebagai affiliator Binomo sekaligus penipu.
Laporan Indra Kenz ini teregister dalam laporan polisi bernomor: LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Indra Kenz melaporkan Maru Nazara terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Dalam video berjudul "MARU NAZARA MEMBONGKAR KORBAN PENIPUAN AFFILIATOR BINARY OPTION KEDOK DIBALIK SULTAN TRADING" di kanal tersebut yang telah diunggah dua pekan lalu, Maru Nazara menuding Indra Kenz sebagai affiliator Binomo telah merugian banyak orang termasuk Maru Nazara sendiri.
"Kami dulu dijerumuskan oleh Indra Kenz, Indra Kenz bilang Binomo resmi dan sudah legal di Indonesia ini dia bilang seperti itu. Ini adalah pembodohan, ini adalah penipuan, akhir-akhir ini kita tahu ilegal, Indra Kenz meyakinkan bahwa ini legal ini sudah resmi di Indonesia," ujar Maru dalam video tersebut.
"Cara afiliator menipu adalah dengan cara memainkan akun promo atau saldo palsu, yang mana difasilitasi oleh broker, lalu mereka cari yang profit lalu mereka upload ke YouTube mereka, padahal ini adalah saldo palsu, yang difasilitasi oleh broker itu sendiri dan ketika semuanya loss saldo itu habis seketika saldo itu bisa kembali lagi," kata Maru.
"Dia berusaha menjerumuskan orang supaya mereka bergabung disana dan akhirnya kami dibantai di sana. Pak Presiden, pak polisi ada korban yang bunuh diri. kami meminta segera diproses, karena semakin hari semakin banyak korban," tambahnya.
Indra Kenz disebut mempromosikan Binomo dan menyatakan bahwa platform trading tersebut legal dan aman. Melansir laporan detikcom, dalam video di kanal YouTube miliknya, Indra Kenz menyebutkan bahwa broker binary option Binomo itu legal, padahal sejak 2019 Bappebti menyatakan ilegal.
Pada menit 02.16 di video tersebut, Indra menjelaskan mengapa memilih Binomo sebagai platform binary option yang dipakai untuk berinvestasi. Di sanalah ia mulai menyebut bahwa Binomo legal.
"Kenapa gue pilih Binomo sebagai platform binary option, karena Binomo menurut gue yang paling oke banget di antara yang lain. Banyak sebenarnya platform-platform trading di binary option, ada IQ Option, ada Olymptrade, ada FBS, ada Binary.com, tapi gue pilihnya Binomo. Kenapa? Karena selain memang sudah terpercaya dan Binomo ini memang sudah legal di Indonesia," tuturnya kala itu.
Tak tanggung-tanggung, Indra menyebut Binomo sudah legal dan berizin di Indonesia sejak 2015.
"Jadi sudah paling aman dan terjamin, sudah berusia 4 tahun juga. Sebenarnya Binomo sudah dari 2014, tapi resmi di Indonesia itu 2015 dan sudah 4 tahun," terangnya.
Indra Kenz di Polda Metro Jaya pada Senin (7/2/2022). (Foto Rakha: Arliyanto/detikcom)
Saling lapor
Maru Nazar telah melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri terkait penipuan kepada para korban Binomo. Hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. Melansir laporan detikcom, Laporan Maru Nazara akan digunakan sebagai pertimbangan karena Indra Kenz kini juga telah melaporkan Maru Nazara terkait pencemaraan nama baik.
Zulpan menegaskan, kasus utama yang ditangani adalah terkait pelaporan korban Binomo di Mabes Polri.
"Kemudian Indra Kenz ke sini melaporkan balik ya kaitannya dengan UU ITE pencemaran nama baik, nah itu tentunya penyidik akan melihat dari kasus utamanya yang dibareskrim gitu ya. Tetapi memang namanya orang membuat laporan, kemudian ada, diterima. Apalagi ada buktinya, ada Youtube ada merasa nama saya dicemarkan gitu," ucap Zulpan.seperti dikutip dari laporan detikcom.
Indra Kenz mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (7/2) kemarin. Kedatangannya untuk melaporkan salah satu korban Binomo, Maru Nazara.
Dalam kesempatan itu, crazy rich Indra Kenz juga mengklarifikasi soal Binomo. Menurutnya, Binomo bukan termasuk kategori perjudian.
"Semua orang bisa menggunakan (Binomo), untung maupun rugi tanggung jawab masing-masing. Tapi kan nama saya dirugikan di sini karena dianggap mempromosikan sesuatu yang berbau judi, padahal binary option tidak masuk kategori 303 sebenarnya bukan judi, cuma kan isu-isu yang beredar saya ini mempromosikan judi, itu kan tidak benar," ujar Indra Kenz di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022).
"Jadi sebenarnya gini, afiliator yang dimaksud itu seperti apa? Karena sebenarnya semua orang bisa jadi user, semua orang punya link reveral dalam artian punya link afiliasi bisa jadi siapapun mendaftar bisa (jadi afiliator)," jawabnya.
Kepada detikcom, Indra Kenz blak-blakan mengenai laporan polisinya itu. Ia merasa terganggu dengan tudingan Maru Nazara, orang yang sebelumnya tidak pernah dikenalnya.
"Bukan masalah sakit hatinya. Masalahnya, saya sudah menjadi user dan upload video tentang edukasi trading Binomo sudah 3 sampai 4 tahun berjalan," ujar Indra Kenz.
"Tiba-tiba saya dituduh dapat duit dari hasil menipu atau mempromosikan judi. Hal ini cukup mengganggu dan merugikan saya.... Nama saya jadi tercemar, semua bisnis saya jadi dianggap hasil nipu. Jadi perlu diluruskan," jelasnya.
Indra Kenz pun tidak melayangkan somasi terlebih dahulu kepada Maru Nezara. Ia merasa hal itu tidak perlu dilakukan karena perkataan Maru Nezara sudah dianggap meresahkan.
Karena beliau sudah berkoar-koar di mana-mana. Sudah memprovokasi. Bahkan sudah melaporkan saya duluan," imbuh Indra Kenz sang Crazy Rich Medan.
"Dia main sendiri, rugi, dan menuduh saya yang menjerumuskan dia. Padahal saya aja nggak kenal," tukas Indra Kenz.
Binary option adalah ilegal
Berbeda dengan pernyataan Indra Kenz, pemerintah telah menyatakan bahwa kegiatan binary option adalah ilegal.
Badan Pengawas Perdagaangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa Binary Option merupakan kegiatan ilegal yang dilarang oleh Undang-undang (UU) Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Nomor 10 Tahun 2011.
"Binary Option adalah kegiatan yang dilarang sesuai UU PBK No.10 Tahun 2011. Betul ilegal," kata Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana kepada detikFinance, Selasa (25/1/2022).
(Stefanus/IDWS)