Bahaya Menjual Foto KTP Sebagai NFT, Serta Hukuman Berat dan Denda dari Pemerintah Jika Ketahuan
Pasar Non-Fungible Token (NFT) tiba-tiba booming di Indonesia setelah Sultan Gustaf Al Ghozai alias Ghozali Everyday diketahui publik berhasil mendulang miliaran rupiah hanya dari berjualan NFT foto-foto selfie-nya.
IDWS, Senin, 17 Januari 2022 - Diperkirakan, total akun OpenSea dari Ghozali telah meraup pendapatan mencapai Rp 1,2 miliar dari usaha berjualan NFT tersebut.
Akibat dari pemberitaan akan cuan Ghozali Everyday tersebut, banyak orang-orang yang kemudian latah dan mencoba peruntungan mereka dengan menjual foto-foto NFT di berbagai platform.
Ironisnya, masih banyak orang yang meniru Ghozali namun kurang berwawasan baik dari segi kripto, blockchain, NFT, maupun pengetahuan umum. Bagaimana tidak, ada orang-orang yang sampai menjual foto kartu tanda penduduk (KTP) mereka sebagai NFT! Padahal KTP merupakan data pribadi yang seharusnya tidak diumbar ke publik karena bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak pemalsuan identitas atau penipuan misalnya.
Ilustrasi foto KTP dan selfie KTP dijual di OpenSea.(KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto)
Bisa dikenai hukuman berat
Merespons hal tersebut, Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, ketidakpahaman masyarakat terhadap pentingnya melindungi data diri dan pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.
Masyarakat yang menjual atau mengunggah foto dokumen kependudukan dan melakukan swafoto sangat rentan menjadi korban tindakan kejahatan atau penipuan oleh pihak tidak bertanggungjawab.
"Karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online," ujar Zudan dalam keterangannya, Senin (17/1/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.
Zudan mengingatkan pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan di media online tanpa hak, terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," katanya.
Zudan mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyamakan platform-platfrom digital tempat menjual NFT dengan badan-badan yang bisa dipercaya dan terverifikasi yang sudah terdaftar OJK, yang juga mensyaratkan foto KTPel dan foto selfie untuk diunggah sebagai syarat mendaftar. Beberapa contohnya adalah Indodax dan Binance.
(stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com