Gojek dan Tokopedia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penggunaan Singkatan GoTo
Perusahaan hasil merger antara Gojek dan Tokopedia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penggunaan merek dagang GoTo yang dimiliki PT Terbit Financial Technology.
IDWS, Selasa, 9 November 2021 - Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology Alfons Loemau mengatakan, kliennya telah memilki hak paten atas merek GOTO yang terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Industrial Kemenkum HAM dengan nomor sertifikat IDM00085218 kelas 42.
"Bunyinya sama GoTo (singkatan) jadi Gojek Tokopedia, sedangkan PT Terbit memiliki hak paten atas merek GOTO tersebut. Pelafalannya sama," ujar Alfons di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/11/2021).
Menurut Alfons, yang membedakan hanya cara penulisan. Merek GOTO yang dipegang hak patennya oleh kliennya menggunakan huruf kapital, sedangkan terlapor menggunakan huruf kecil.
Logo GoTo yang semuanya menggunakan huruf kecil. (ADITYA PRADANA PUTRA)
Atas kesamaan merek dagang itu, PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia yang menggunakan merek dagang GoTo ke Polda Metro Jaya.
Sementara itu pihak terlapor adalah para CEO dari Gojek dan Tokopedia.
Adapun laporan tersebut telah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.
"Pasal yang kami laporkan adalah Pasal 100 juncto Pasal 102 ayat 1 dan 2 terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis," pungkasnya.
Secara terpisah, Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani mengaku sudah mengetahui pelaporan tersebut dan akan menghormati proses hukum yang berjalan.
Berdasarkan sertifikat merek No: IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020 yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Industrial, Kementerian hukum dan HAM, PT Terbit Financial Technology merupakan pemegang merek hak atas merek GOTO. Dengan penggunaan merek “GOTO” yang dilakukan oleh PT Karya Anak Bangsa dan PT. Tokopedia, PT Terbit Financial Technology merasa sangat dirugikan.
Selain melaporkan ke Polda Metro Jaya, sebelumnya Terbit Financial Technology menggugat Gojek dan Tokopedia Rp 2,08 triliun atas penggunaan merek 'GoTo' ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia mengumumkan merger antara kedua perusahaan pada Senin (17/5/2021. Andre Soelistyo dari Gojek didapuk sebagai CEO Group dari GoTo, sedangkan Patrick Cao dari Tokopedia sebagai Presiden Goto.
Adapun, Kevin Aluwi akan tetap menjabat sebagai CEO Gojek dan William Tanuwijaya akan tetap menjadi CEO Tokopedia.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com