OnlyFans dan ShutterStock Kini Wajib Setor Pajak ke RI
Pemerintah mulai gencar mengejar pajak dari perusahaan-perusahaan asing yang selama ini masih lolos dari kewajiban bayar pajak di Tanah Air.
IDWS, Kamis, 5 Agustus 2021 - Direktorat Jenderal Pajak (OJP) Kementerian Keuangan diberitakan menambah enam perusahaan yang dinilai telah memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Melansir pemberitaan detikcom pada Kamis (5/8/2021), keenam pelaku usaha tersebut antara lain adalah:
- Shutterstock. Inc
- Shutterstock Ireland Ltd
- Fenix International Limited (Pemilik OnlyFans)
- Bold LLC
- High Morale Developments Limited
- Aceville Pte Ltd (kelompok usaha Tencent)
"Dengan penambahan enam perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 81 badan usaha," kata Neilmaldrin dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Kamis (5/8/2021).
Terhitung sejak 1 Agustus 2021, para pelaku usaha tersebut wajib memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Berdasarkan catatan otoritas pajak, hingga akhir Juli realisasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul sebesar Rp 2,2 triliun. Pemungutan ini disebut bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha bagi semua pelaku usaha, khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.
"Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax ," jelas Neilmaidrin.
Sebelumnya, sebanyak 75 perusahaan global telah tercatat sudah bekerja sama dengan DJP sejak awal Juli 2020 untuk memungut PPN digital.
Perusahaan yang sebagian besar berada di luar negeri tersebut antara lain Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify AB, Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC dan Audible Inc.
(stefanus/IDWS)
Sumber: detikcom
Gambar fitur: topcreator