BI Tegaskan Alat Pembayaran Sah Hanya Rupiah Setelah Viral Video Transaksi Pakai Dirham di Depok
Sebuah video yang memperlihatkan transaksi menggunakan mata uang dinar dan dirham di sebuah pasar di Depok jadi viral hingga menarik perhatian Bank Indonesia (BI).
IDWS, Jumat, 29 Januari 2021 - Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan bahwa video itu sebenarnya sudah eksis sekitar setahun lalu.
"Izin jelasin ya, beberapa hari terakhir viral lagi video lama tentang penggunaan dinar dan dirham di Depok. Setelahnya muncul pembahasan di medsos (media sosial)" ujarnya Erwin kepada Tribunnews, Kamis (28/1/2021).
Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat, BI menegaskan mata uang Garuda adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pasal 23 B Undang-undang Dasar (UUD) 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1), serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.
"Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah," tegas Erwin.
(stefanus/IDWS)