Grab Indonesia Dikenai Hukuman Denda Rp 30 Miliar Oleh KPPU, Ada Apa Gerangan?
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memutus bersalah dan menjatuhkan sanksi kepada PT Solusi Transportasi Indonesia alias Grab Indonesia dengan denda sebesar Rp 30 miliar untuk perkara diskriminasi
IDWS, Jumat, 3 Juli 2020 - Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan Majelis Komisi telah mempertimbangkan pelbagai faktor dalam menjatuhkan besaran denda tersebut.
"Dalam pembacaan putusan, Majelis mempertimbangkan antara lain jenis pelanggaran, dampak yang ditimbulkan sikap terlapor dalam persidangan, sampai kemampuan finansial terlapor,” tutur Deswin saat dihubungi Tempo, Jumat, 3 Juli 2020, seperti dikutip dari Tempo.co.
Deswin menjelaskan, penentuan sanksi denda telah menjadi wewenang Majelis Komisi dalam persidangan. Namun, ia menyebut, seandainya pihak yang terhukum menyatakan keberatan, pihaknya telah mempersilakan untuk mengambil langkah lanjutan di pengadilan negeri.
“Nantinya tentu keberadaan KPPU di pengadilan akan sama posisinya dengan pengaju keberatan,” ujar Deswin.
Majelis KPPU sebelumnya menyatakan Grab dan mitranya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 (d) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Grab dinyatakan melakukan diskriminasi terhadap mitra karena memberikan order prioritas kepada TPI, masa suspend, dan fasilitas lainnya.
(Tempo.co)
Kondisi ini pun disinyalir mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non-TPI. Dalam amar putusannya, KPPU memberikan sanksi denda total Rp 30 miliar dengan rincian Rp 7,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas Pasal 19(d). Sedangkan TPI dikenakan denda total Rp 19 miliar dengan rincian Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut.
Kuasa hukum Grab Indonesia, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kliennya keberatan terhadap putusan KPPU dan akan segera mengambil langkah hukum di pengadilan negeri. Pengajuan keberatan bakal disampaikan dalam waktu maksimal 14 hari ke depan seperti yang diatur dalam sistem perundang-undangan.
Hotman menilai, putusan KPPU merupakan preseden buruk. Musababnya, dalam persidangan beberapa watu lalu, koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing TPI menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah melakukan diskriminasi.
Di samping itu, Hotman memandang putusan dengan denda yang fantastis yang dibebankan saat masa pandemi tidak mempertimbangkan landasan hukum yang jelas. Padahal, kata dia, perusahaan yang merupakan kliennya itu saat ini merupakan salah satu sektor yang sangat terdampak imbas COVID-19.
Hotman mengatakan putusan KPPU dapat menyurutkan minat investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia lantaran putusan yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Selain itu, Hotman meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengevaluasi kinerja KPPU.
Kasus Grab dan TPI terdaftar dalam perkara Nomor 13/KPPU-I/2019. Pengusutan kasus tersebut berawal dari inisiatif KPPU dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran integrasi vertikal (Pasal 14), tying-in (Pasal 15 ayat 2), dan praktek diskriminasi (Pasal 19 huruf d).
Pada awal pengusutan perkara, KPPU menduga telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yang diberikan Grab (Terlapor I) kepada mitra pengemudi di bawah TPI (Terlapor II). Komisi mensinyalir kasus ini berkaitan dengan rangkap jabatan kedua perusahaan tersebut.
Dalam proses persidangan, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinni Melanie menilai bahwa perjanjian kerja sama penyediaan jasa dalam hal ini Grab dan TPI bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia.
Poin yang disebut dalam persidangan, Grab telah memberikan order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya. Kondisi ini pun disinyalir mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non-TPI.
Majelis Komisi menilai tidak ada upaya tying-in yang dilakukan Grab terhadap jasa yang diberikan oleh TPI. Praktik tersebut juga telah mengakibatkan terjadinya monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.