200 Perusahaan di DKI Jakarta yang Langgar PSBB Terancam Dicabut Izin Usahanya
IDWS, Minggu, 3 Mei 2020 - Setidaknya 200 perusahaan di Jakarta yang disegel oleh Satpol PP dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terancam izin usahanya dicabut, menurut laporan Kompas.com pada Minggu (3/5/2020).
Ratusan perusahaan tersebut dianggap telah mengabaikan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penangangan Coronavirus Disease (COVID-19) di wilayah DKI Jakarta.
Satpol PP DKI Jakarta akan merekomendasikan pencabutan izin usaha perusahaan-perusahaan tersebut kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4/2020). Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.(ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
"Saat ini kami baru melakukan segel, nah berita acara pemeriksaan (BAP) yang kami buat sedang diproses untuk peningkatan kepada pencabutan izin usaha," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Arifin, 200 perusahaan yang disegel tersebut tidak termasuk dalam 11 sektor usaha yang masuk dalam pengecualian PSBB.
Selain terancam izin usahanya dicabut, mereka juga dapat dikenakan denda paling tinggi Rp 100 juta dan hukuman kurungan penjara selama-lamanya satu tahun, sesuai dengan Pasal 27 dalam Pergub bahwa pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk sanksi pidana. Adapun perundang-undangan yang dimaksud adalah UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam Pasal 93 di UU Kekarantinaan Kesehatan, dijelaskan bahwa pelanggar dapat dikenakan sanksi hukuman selama-lamanya setahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta.
Dalam kesempatan itu, Arifin menyatakan pemerintah telah berulang kali menyampaikan kepada mereka untuk mematuhi ketentuan PSBB yang dikeluarkan DKI. Bahkan ancaman sanksi telah disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui media beberapa waktu lalu.
Perusahaan garmen di KBN Cilincing, Jakarta Utara, masih beroperasi saat penerapan PSBB di DKI Jakarta.
Saat itu Anies menyampaikan, dunia usaha yang tetap bekerja di tengah kebijakan PSBB adalah bidang kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta tercatat ada 126 perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan namun masih beroperasi selama PSBB. Mereka dilarang beroperasi selama PSBB berlangsung. Untuk PSBB fase pertama dimulai sejak 10 April 2020 sampai 23 April dan fase kedua PSBB dimulai sejak 24 April sampai 22 Mei ini.
Adapun ratusan perusahaan itu disegel saat petugas melakukan inspeksi mendadak sejak 14 April sampai 29 April 2020. Sebanyak 126 perusahaan berasal dari lima wilayah kota administrasi di Jakarta. Untuk Jakarta Pusat ada 21 perusahaan, Jakarta Barat ada 32 perusahaan, Jakarta Utara ada 23 perusahaan, Jakarta Timur ada 15 perusahaan dan Jakarta Selatan ada 35 perusahaan. Untuk total karyawan yang bekerja di 126 perusahaan itunada 10.347 orang.
Sumber: Kompas.com via Wartakotalive