Gelombang PHK di Tengah Pandemi Virus Corona di Indonesia
IDWS, Kamis, 9 April 2020 - Pandemi virus corona (COVID-19) memukul dunia usaha dengan sangat telak, memaksa para pelaku usaha untuk merumahkan para pegawainya hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Melansir detikcom via data Kementerian Ketenagakerjaan per 7 April 2020, sektor formal yang merumahkan atau mem-PHK karyawan mencapai 39.977 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja yang terkena imbasnya mencapai 1.010.579 orang.
Rinciannya antara lain pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja/buruh dari 17.224 perusahaan, sedangkan yang terkena PHK mencapai 137.489 pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan.
Di sisi lain, jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal mencapai 34.453 perusahaan dengan jumlah pekerja terdampak mencapai 189.452 orang.
"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang, " kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya, Rabu kemarin (8/4/2020), dikutip dari detikcom.
Demi menghindari fenomena PHK besar-besaran tersebut, Fauziyah mengaku bahwa pihaknya telah berdialog dengan Asosiasi Penguasaha Indonesia (Apindo) dari berbagai sektor usaha serta berdialog dengan SP/SB mengenai dampak COVID-19 berikut antisipasi dan penanganannya.
Ilustrasi PHK. (industry.co.id)
"Kemnaker juga memberikan pedoman mengenai perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 melalui Surat Edaran (SE) Menaker No.M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19," lanjut Ida.
Langkah lainnya yakni melakukan kordinasi dengan Kadisnaker di provinsi seluruh Indonesia guna mengantisipasi dan mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di daerah. Di antaranya dengan memberikan arahan dan pedoman baik secara lisan melalui dialog jarak jauh (teleconference) maupun lewat SE. Serta, berkoordinasi terkait pendataan dan pemantauan perusahaan yang merumahkan pekerja/buruh atau melakukan PHK.
"Kami juga melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Pra Kerja dengan sasaran pekerja/buruh yang ter-PHK dan pekerja/buruh yang dirumahkan baik formal maupun informal, " kata Ida Fauziyah.
Adakah cara menghindari opsi PHK?
Ida meminta perusahaan menjadikan kebijakan PHK sebagai langkah terakhir, dan menyebutkan bahwa masih ada beberapa alternatif selain PHK.
"Situasi dan kondisinya memang berat. Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak COVID-19," katanya.
Alternatif itu di antaranya mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas misal tingkat manajer dan direktur, mengurangi shift kerja, membatasi/menghapuskan kerja lembur mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, dan meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.
Lanjut Ida, langkah lainnya yakni tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya dan memberikan pensiun bagi yang telah memenuhi syarat.
"Langkah-langkah alternatif tersebut harus dibahas dahulu dengan SP/SB atau wakil pekerja/buruh yang bersangkutan, " katanya.
Sumber: detikcom