Ini Tata Cara Pengajuan Keringanan Kredit Dari APPI, Berlaku Mulai 30 Maret 2020
IDWS, Senin, 30 Maret 2020 - Perusahaan-perusahaan leasing yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) akhirnya mengumumkan jenis dan tata cara restrukturisasi (keringanan) kepada nasabah leasing yang mengalami kesulitan keuangan akibat pandemi virus corona (COVID-19) di Indonesia.
Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno menjelaskan, sebagai bentuk kepedulian atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), APPI bersama seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada debitur yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona.
Adapun keringanan tersebut dalam bentuk tiga jenis. Pertama adalah perpanjangan jangka waktu, kedua penundaan sebagian pembayaran dan ketiga jenis restrukturisasi lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan atau leasing.
Sedangkan debitur yang bisa mendapat keringanan adalah mereka yang terkena dampak langsung Corona Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar dan para pekerja sektor informal dan atau pengusaha UMKM.
"Debitur tersebut juga tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 atau saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona," tutur dia dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2020).
Pengunjung berjalan di depan pameran kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Bandung, Sabtu (27/6/2015). Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan pelonggaran uang muka/DP untuk kredit kepemilikan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Berikut ini pengumuman dari APPI mengenai skema pembiayaan setelah terdampak COVID-19 beserta tata cara pengajuannya, dikutip dari detikcom.
1. Kami memahami bahwa penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19) berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Bapak/Ibu saat ini. Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan, kami dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada Bapak/Ibu yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona.
2. Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat kami tawarkan antara lain sebagai berikut:
a. perpanjangan jangka waktu;
b. penundaan sebagian pembayaran; dan/atau
c. jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.
3. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh Bapak/Ibu yang terkena dampak penyebaran Virus Corona dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar;
b. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;
c. Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona;
d. Pemegang unit kendaraan / jaminan; dan
e. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
4. Tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan cara:
a. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;
b. pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);
c. persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
5. Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan.
6. Bagi Bapak/Ibu yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama.
7. Dapat kami sampaikan bahwa perusahaan pembiayaan tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada Bapak/Ibu.
8. Bagi Bapak/Ibu yang tidak terdampak wabah Virus Corona tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).
9. Bapak/Ibu agar selalu mengikuti informasi resmi dari perusahaan pembiayaan, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan.
10. Bapak/Ibu tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan.
Sumber: detikcom