Beda Menu di Grab Food dengan Aslinya, Kedai Kopi di Purwokerto Tuntut Grab Rp 1,12 Miliar
IDWS, Kamis, 2 Januari 2020 - Jasa layanan transportasi online, Grab, digugat Rp 1,12 miliar oleh pemilik kedai Kopigrafi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Semua bermula dari munculnya kedai fikfit disertai kesalahan menu dagangan pada aplikasi Grab Food atas nama Kopigrafi.
Melansir situs resmi Sisten Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab digugat oleh Widhiantoro Puji Agus Setiono. Aduan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2019/PN Pwt pada 26 Desember 2019. Sidang perdana akan digelar pada 27 Januari 2020.
Dalam petitum di situs tersebut, Widhiantoro menuntut Grab membayar biaya kerugian materiil Rp120 juta dan biaya kerugian immateril sebesar Rp1 miliar.
Menu Grab Food tidak sesuai, omzet turun 50 persen
Widhiantoro menceritakan dirinya kaget saat ada seorang pengemudi ojek online Grab memesan sate babi di warungnya. Ia tahu setelah salah seorang karyawan Kopigrafi yang menanyakan langsung menu sate babi kepada Widhiantoro yang hari ada di warung. Padahal selama ini tidak ada menu sate babi di kedai kopinya.
Kuasa Hukum Widhiantoro, Joko Susanto, menunjukkan salinan tangkapan layar akun Grabe fiktif (kanan) dan akun asli kedai Kopigrafi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2019).(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
"Ada order ke salah satu driver datang ke warung saya. Dia dapat pesanan dari customer sate babi, kebetulan saya lagi di warung, diterima kasir. Karyawan saya kaget, menanyakan ke saya, 'Pak ini ada order sate babi', padahal kami enggaj jual," kata Widhiantoro dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/12/2019).
"Saya kemudian buka pakai ponsel sendiri, ternyata ada akun Kopigrafi. Saya coba klarifikasi lewat Facebook, saya juga datang ke Grab (kantor perwakilan Purwokerto) minta klarifikasi, tapi tidak bertemu," tambah Widhiantoro.
Menanggapi keluhan Widhiantoro, pihak marketing Grab Purwokerto datang ke kedai untuk meminta maaf. Hal yang sama juga dilakukan oleh Marketing Grab dari Yogyakarta yang menemui Widhiantoro pada Agustus 2019.
Namun masalah tidak berhenti sampai di situ. Sejak muncul pesanan sate babi di akun fiktif yang memiliki nama sama, omzet kedai kopi Kopigrafi menurun drastis hingga 50 persen. Hal tersebut melatarbelakangi Widhiantoro menggugat PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) sebesar Rp 1,12 miliar.
Keterangan dari pihak Grab
Head of Marketing Grab Food Indonesia Hadi Surya Koe mengatakan Grab telah menerima laporan dari pihak kedai Kopigrafi di Purwokerto terkait kesalahan menu dan kedai fiktif yang ditampilkan di layanan Grab Food pada Juli 2019. Sejak saat itu Grab Food langsung menutup kedai Kopigrafi.
Hadi menjelaskan pihaknya langsung berkomunikasi dengan pihak kedai untuk menurunkan seluruh materi terkait Kopigrafi dari Grab Food. Grab juga bertemu langsung dengan pemilik kedai Kopigrafi untuk meminta maaf dan menjelaskan kesalahan pihak Grab.
"Kami telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait somasi yang diajukan pihak kedai Kopigrafi," ujar Hadi dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (31/12).
Hadi mengklaim permintaan maaf telah diterima oleh pemilik kedai Kopigrafi. Oleh karena itu, Hadi mengatakan Grab terkejut ketika mengetahui adanya gugatan yang diajukan Kopigrafi ke PN Purwokerto.
Di satu sisi, Hadi mengatakan Grab menghormati keputusan pemilik kedai untuk menempuh jalur hukum serta proses hukum yang akan berlangsung. Akan tetapi, Hadi mengatakan Grab belum bisa memberikan informasi lebih lanjut perihal gugatan tersebut karena Grab baru mengetahui gugatan tersebut lewat media massa.
"Sampai saat ini kami belum menerima relaas (panggilan dari pengadilan) maupun salinan gugatan yang diajukan kedai Kopigrafi," ujar Hadi.
Lebih lanjut, Grab berjanji kejadian kedai fiktif ini tak akan terulang lagi di kemudian hari. Grab juga berjanji akan meningkatkan pengawasan atas informasi yang tampil di aplikasi.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: CNNIndonesia.com, Kompas.com