Tahun Depan, Impor Barang via Toko Online Mulai Rp 45.000 Dikenai Pajak
IDWS, Selasa, 24 Desember 2019 - Pemerinah akan memberlakukan pajak Bea Masuk bagi barang impor via Toko Online (e-commerce) mulai dari harga US$3 atau sekitar Rp 45.000 (asumsi kurs US$1 = Rp 15.000), dari yang sebelumnya mulai dari US$75 atau sekitar Rp 1 juta.
"Sekarang ini barang kiriman di bawah US$75 diberikan fasilitas bebas bea masuk. Nah nantinya diturunkan bebas bea masuk jadi US$3," kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi pada Senin, 23 Desember 2019 dikutip dari CNBC Indonesia.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi memberikan keterangan pers mengenai Kegiatan Penertiban Jastip. (CNBC Indonesia/Lidya Julita S)
Untuk tarif, untuk bea masuk adalah 7,5% lalu untuk PPh sebesar 10% dengan NPWP. Sedangkan tanpa NPWP besarannya mencapai 20%.
"Untuk threshold (permulaan) ditetapkan 2 kebijakan. Bea masuk dari US$ 75 menjadi US$ 3. Ini untuk melindungi saudara kita yang produksi barang di sini dan diperdagangkan di e-commerce," kata Heru. Kita juga mengubah pajak menjadi tidak ada ambang batas. Artinya dari US$1 kena pajak," tambahnya.
Rencananya aturan ini akan mulai diberlakukan pada Januari 2020.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: CNBC Indonesia