Presiden Jokowi Teken PP yang Wajibkan Pedagang Online Miliki Izin Usaha
IDWS, Rabu, 4 Desember 2019 - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan pedagang online untuk memiliki izin usaha laiknya pedagang konvensional. Pengecualian diperuntukkan bagi mereka yang tidak mendapatkan manfaat bersifat langsung dari transaksi atau tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 20 November 2019 lalu dan resmi diundangkan pada 25 November 2019.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna A Laoly pada 25 November 2019, seperti dikutip dari Republika.
Lewat Beleid tersebut, Jokowi juga mewajibkan pedagang online untuk melindungi hak-hak konsumen, salah satunya yang ditekankan adalah perlindungan data pribadi konsumen. Selain itu, konsumen yang merasa dirugikan oleh layanan pedagang online diharapkan untuk melaporkannya.
"Dalam hal pedagang [online] merugikan konsumen, konsumen dapat melaporkan kerugian yang diderita kepada menteri," tulis Pasal 18 dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (4/12).
Apabila pedagang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, maka pemerintah akan memberikan sanksi kepada mereka. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan hingga dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist).
Sanksi pencabutan izin usaha
PP ketentuan PMSE juga menyatakan bahwa baik pedagang online dari dalam maupun luar negeri wajib mematuhi ketentuan persaingan usaha.
Disebutkan bahwa pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 PP ini.
Sementara setiap PMSE yang bersifat lintas negara wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yangmengatur ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Di samping itu, pemerintah dapat melakukan pemblokiran sementara layanan PMSE dalam negeri atau luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang. Sanksi juga bisa diberikan dalam bentuk pencabutan izin usaha.
Selain itu, PP tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga mengatur pihak yang melakukan perdagangan, persyaratan, penyelenggaraan, dan kewajiban pedagang melalui sistem elektronik. Pemerintah mengatur hal teknis lainnya meliputi bukti transaksi, iklan, kontrak, pengiriman serta penukaran barang dan jasa, sistem pembayaran, dan penyelesaian sengketa perdagangan melalui sistem elektronik.
Beleid ini mewajibkan pihak yang melakukan PMSE atas Barang dan/atau Jasa yang berdampak terhadap kerentanan keamanan nasional harus mendapatkan security clearance dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditambah lagi, pihak PMSE juga wajib menyampaikan data atau informasi secara berkala kepada pemerintah.
"Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik," bunyi Pasal 21.
Dalam pengumpulan dan pengolahan data atau informasi, lembaga pemerintah di bidang statistik bekerja sama dengan kementerian/lembaga (K/L) dan otoritas terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, lembaga terkait di bidang statistik dapat menggunakan data dan informasi tersebut bersama dengan K/L, otoritas terkait, dan pemerintah daerah (pemda) mengacu pada mekanisme berbagi data dan informasi.
Belum rinci
Namun demikian, dalam aturan tersebut belum dirinci lebih lanjut data dan informasi yang wajib disampaikan PPMSE kepada pemerintah.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian data atau informasi, pengumpulan dan pengolahan data atau informasi, serta mekanisme berbagi pakai data atau informasi diatur dengan peraturan kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik," bunyi Pasal 21 Ayat 4.
Selain itu, pedagang elektronik baik dari dalam maupun luar negeri wajib menyimpan wajib menyimpan data dan informasi terkait transaksi keuangan dan non transaksi keuangan. Data dan informasi yang terkait dengan transaksi keuangan adalah data yang sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Untuk data transaksi keuangan, pedagang wajib menyimpan dalam jangka waktu minimal 10 tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh.
"Untuk data dan informasi yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh," tulis Pasal 25.
Untuk diketahui, definisi perdagangan melalui sistem elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: CNNIndonesia.com, Republika
Gambar Fitur: Pxhere