Per 1 Januari 2020, Cukai Vape Naik
IDWS, Kamis, 14 November 2019 - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan menaikan cukai rokok elektronik atau vape mulai tahun 2020. Kenaikan cukai vape itu sejalan dengan kenaikan cukai rokok konvensional mulai 2020.
"Vape ada kenaikan baru inline dengan kenaikan tarif rokok konvensional. Tentu ini akan mengikuti paralel per 1 januari 2020," jelas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di Nusa Tenggara Timur, Rabu (13/11/2019) dikutip dari Tirto.id.
Ia menjelaskan, kenaikan cukai vape itu seiring penaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen. Sayangnya, Heru belum bisa menyebutkan persentase kenaikan cukai vape itu. "Berapanya dan kapan menunggu," terang dia.
Saat ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan cukai vape sebesar 57 persen dari harga jual eceran (HJE). Tarif tersebut diberlakukan selama belum ada keputusan penaikan tarif dari pemerintah. Pengenaan tarif tersebut berdasarkan prinsip bahwa vape merupakan produk tembakau dengan versi lain.
Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang tentang Bea dan Cukai. Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen di tahun 2020. Di samping itu, harga jual eceran juga akan makin mahal lantaran dikerek menjadi 35 persen.
Dari penaikan itu, pemerintah memproyeksikan penerimaan cukai tahun depan bisa mencapai Rp173 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Adapun keputusan penaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengurangi konsumsi dan peredaran rokok ilegal, mengatur industri, serta menambah penerimaan negara.
Keputusan untuk menaikkan cukai vape itu muncul di tengah rencana pemerintah untuk melarang vape. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 yang akan melarang perederan vape.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Anung Sugihantoni mengatakan, revisi itu akan jadi landasan bagi Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) untuk menindak penjualan rokok elektrik. Larangan vape dikeluarkan karena rokok elektrik ini dianggap sama berbahayanya dengan rokok biasa.
Foto: Tirto.id via iStockphoto