Larangan Penjualan Minyak Curah Dipastikan Batal Sepenuhnya
IDWS, Kamis, 10 Oktober 2019 - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, memasikan pemerintah resmi menarik kebijakan larangan penjualan minyak curah secara langsung ke masyarakat. Alasan penarikan kebijakan itu masih sendiri masih belum pasti.
Menurut Darwin, informasi tersebut ia terima langsung dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Padahal, Enggar sudah sempat merilis kebijakan larangan penjualan minyak curah dalam kemasan plastik biasa kepada masyarakat mulai 1 Januari 2020.
"Saya tanya Pak Enggar, katanya itu akan dibatalkan apa sudah, tapi yang pastinya iya (batal)," ucap Darmin di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/10).
Kendati begitu, Darmin enggan memastikan apakah himbauan pemerintah agar minyak curah menggunakan kemasan premium tetap berlaku atau tidak. "Tidak (tahu). Pokoknya yang penting batal saja dulu," katanya.
Di sisi lain, Darmin melihat kebijakan itu sebenarnya tidak akan menekan tingkat daya beli masyarakat. Sebab, minyak curah dalam kemasan nantinya tetap bisa dijual dengan harga eceran yang terjangkau.
Sebelumnya, Enggar menyatakan bahwa pemerintah tidak melarang peredaran minyak curah. Pemerintah, katanya, hanya ingin menghimbau agar masyarakat bisa memilih minyak dengan kemasan higienis yang lebih sehat.
"Tidak ditarik. Jadi per 1 Januari 2020 harus ada minyak goreng kemasan di setiap warung, juga di pelosok desa," ucapnya.
Sikap ini berbanding terbalik dengan kebijakan awal pemerintah yang ingin melarang penjualan minyak curah mulai 1 Januari 2020. Minyak curah tetap bisa diperjualbelikan di masyarakat, asal telah melakukan proses penyulingan dan dikemas menggunakan kemasan premium, bukan kantong plastik biasa.
Foto Fitur: Kumparan via Antara Foto