Kisruh Kerjasama Citilink dan Sriwijaya Air, Bagaimana Kronologinya?
IDWS, Minggu, 29 September 2019 - Kisruh kerjasama manajemen (KSM) antara PT Sriwijaya Air dengan PT Citilink Indonesia — anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk — makin panas. Pekan ini, Citilink Indonesia resmi menggugat Sriwijaya Air dan Nam Air atas dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat).
Sriwijaya Air saat ini merupakan salah satu entitas usaha dari Garuda Indonesia Grup sejak keduanya menjalin kerjasama dalam bentuk Kerjasama Operasi (KSO) pada November 2018 silam. Di bulan yang sama, KSO tersebut bergantimenjadi KSM.
Kerjasama digelar dalam rangka penyelesaian utang kepada sejumlah perusahaan milik negara seperti PT GMF AeroAsia Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Pertamina (Persero).
Perombakan manajemen jadi awal mula
Masalah muncul dalam kerjasama dua maskapai penerbangan nasional itu ketika pemegang saham Sriwijaya Air resmi mencopot Joseph Andriaan Saul sebagai Direktur Utama perusahaan lewat rapat dewan komisaris dan direksi pada Senin (9/9). Selain Joseph, pemegang saham juga menggeser Harkandri M. Dahler yang menjabat Direktur Sumber Daya manusia dan Layanan, serta Joeph K. Tendean selaku Direktur Komersial.
Sebagai gantinya, pemegang saham menunjuk Robert D. Waloni sebagai pelaksana tugas harian Direktur Utama, sedangkan Rifai menjabat sebagai pelaksana tugas harian Direktur Komersial.
Pesawat terbang komersial Citilink Indonesia. (REUTERS/Enny Nuraheni)
Melansir laporan CNNIndonesia.com, manajemen Citilink Indonesia diduga tak terima dengan keputusan tersebut karena keputusan diambil secara sepihak oleh Sriwijaya Air tanpa koordinasi dengan manajemen Citilink. Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi dari pihak Citilink mengenai masalah tersebut.
Manajemen Citilink Indonesia kemudian berusaha membahas masalah perombakan direksi ini dengan manajemen Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air, serta menegaskan bahwa kerjasama antara entitas yang terlibat masih berjalan dengan normal.
Namun, perombakan direksi tersebut membuat karyawan Sriwijaya Air resah akan kondisi keuangan perusahaan pasca perombakan karena memengaruhi kelanjutan KSM dengan Citilink.
VP Human Capital Sriwijaya Air Agus Setiawan mengatakan bahwa KSM Sriwijaya AIr dengan Citilink Indonesia sejatinya membawa angin segar bagi seluruh karyawan Sriwijaya Air. Menurutnya, telah terjadi penyesuaian gaji karyawan perusahaannya setidaknya dua kali setelah kedua maskapai menjalin kerjasama. Sebelumnya, sama sekali tidak ada kenaikan gaji pada 2017 dan 2018, ungkap Agus Setiawan dilansir dari CNNIndonesia.com.
Pencopotan logo "Garuda Indonesia"
Kisruh berlanjut pada Rabu (25/9) ketika Garuda Indonesia Group mengumumkan pencabutan logo "Garuda Indonesia" pada armada Sriwijaya Air.
"Pencabutan logo Garuda Indonesia pada armada Sriwijaya Air tersebut merupakan upaya dalam menjaga brand Garuda Indonesia Group, khususnya mempertimbangkan konsistensi layanan Sriwijaya Air Group yang tidak sejalan dengan standardisasi layanan Garuda Indonesia Group sejak adanya dispute (sengketa) KSM tersebut," ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan dalam keterangan resminya.
Citilink pun mengajukan gugatan perdata terhadap Sriwijaya Air dan Nam Air ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mengutip situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, Sabtu (29/8), gugatan tersebut telah tercatat dalam Nomor Perkara 582/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst dengan kuasa hukum Eri Hertiawan.
Dalam gugatannya, penggugat memohon agar PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Sriwijaya Air dan Nam Air selaku tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerjasama yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam hal ini, terhadap pasal 3 butir 1 dan pasal 3 butir 5 dari Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat No. CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6274/1118 tanggal 19 November 2018 sebagaimana diubah berdasarkan Amandemen-II Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-II/6274/0219 tanggal 27 Februari 2019 dan Amandemen-III Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-III/6274/0319 tanggal 4 Maret 2019.
Rencananya, sidang pertama akan digelar pukul 09.15 WIB di PN Jakarta Pusat pada Kamis (17/10) mendatang.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: CNNIndonesia.com