Pernikahan Dibatalkan Sepihak, Wanita di Probolinggo Tuntut Pihak Pria Rp3 Miliar
Seorang wanita asal Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo Jawa Timur bernama Aurillia Putri Cristryn (20) menuntut ganti rugi sebesar Rp3 miliar kepada mantan calon suaminya, Adi Suganda (23).
IDWS, Jumat, 20 Januari 2023 - Aurillia kecewa berat dan merasa dipermalukan oleh Adi Suganda dan keluarganya karena membatalkan pernikahan mereka secara sepihak dua hari sebelum resepsi. Padahal pihak keluarga Aurillia mengaku telah memesan berbagai keperluan untuk resepsi yang rencananya digelar pada 19 Juli 2022. Di antaranya seperti gedung, undangan, suvenir, jasa rias, dekorasi, hingga fotografer.
"Pernikahan antara penggugat dan tergugat sudah terdaftar di KUA, tapi dibatalkan tiba-tiba oleh tergugat," kata Mulyono, kuasa hukum keluarga Aurillia pada Jumat (20/1/2023), dikutp dari Kompas.com.
"Pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA harus melalui peradilan, tak bisa serta merta dibatalkan begitu saja, maka itu kami melakukan upaya hukum," tambahnya.
Bahkan Aurillia juga mengaku telah dipaksa berhubungan intim sebelum sah menjadi suami-istri oleh Adi Suganda.
"Tak hanya itu, klien saya dipaksa berhubungan layaknya suami-istri, padahal belum sah jadi pasangan suami-istri. Bahkan, klien saya tertular bakteri akibat hubungan di luar batas ini. Besok, mau operasi di Surabaya," ungkap Mulyono.
Mulyono menyebutkan bahwa pihak Adi Suganda membatalkan resepsi pernikahan tanpa musyarawah sama sekali dengan pihak Aurillia — yang baru mengetahui resepsi dibatalkan lewat surat pencabutan nikah yang dikirim oleh penghulu.
Ilustrasi patah hati. (iStock)
"Kabar pembatalan pernikahan membuat klien saya (Aurilia) tersentak. Gedung dan sejumlah vendor untuk resepsi yang sudah dipesan jauh-jauh hari tak bisa tiba-tiba dibatalkan. Biaya resepsi juga paling banyak dikeluarkan oleh klien saya," ujar Mulyono.
Pihak Aurillia sendiri telah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo pada Selasa (13/9/2022). Persidangan ketujuh atas perkara tersebut pun telah digelar pada Kamis (19/1/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi, yakni perias, fotografer, dan pihak jasa dekorasi
Alasan calon mempelai pria batalkan resepsi pernikahan
Diketahui, keluarga Aurillia dan Adi Suganda sempat terlibat pertengkaran. Hal itu disebut Mulyono, menjadi dasar pihak Adi Suganda membatalkan pernikahan dengan Aurillia.
"Pertengkaran yang dijadikan dasar mereka (tergugat) untuk memutuskan membatalkan pernikahan adalah pertengkaran antar keluarga (kedua belah pihak calon pengantin)," ucap Mulyono.
Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat, Hari Musahidin mengaku, Adi dan keluarganya telah membicarakan soal pembatalan nikah itu dengan pihak penggugat. Selain itu, dia menyatakan, pembatalan pernikahan itu terjadi karena Adi merasa harga diri keluarganya telah dilecehkan oleh pihak Aurilia.
"Ibu klien kami dicemooh agar menjual diri. Hal tersebut membuat klien kami geram dan membatalkan pernikahan. Harga diri keluarganya diinjak-injak," ucap Hari seperti dikutp dari Kompas.com.
Tak hanya itu, Adi merasa diperas oleh calon mertuanya, baik tenaga maupun materi. Adi yang berjualan ayam potong pada pagi hari, diminta membantu calon mertuanya menjual mie ayam pada malam hari.
"Klien kami diminta membayar cicilan mobil yang dibeli oleh calon mertua, tiap bulannya Rp 5 juta, jauh lebih besar dari penghasilan klien kami. Lantaran sibuk bekerja, orangtuanya sampai tak dihiraukan," paparnya.
Hari juga menilai tuntutan ganti rugi senilai Rp3 miliar dari pihak Aurillia tidak masuk akal karena menurutnya, ganti rugi harusnya disesuaikan dengan biaya yang telah dikeluarkan untuk biaya persiapan acara pernikahan.
"Biaya pernikahan Rp 50 juta, itu sudah mewah. Ganti rugi Rp 3 miliar terlalu besar. Ini bentuknya sudah pemerasan. Saya meminta hakim seadil-adilnya serta menggunakan logika. Hukum harus dibayar hukum. Bukan hukum dibayar kekuasaan," pungkasnya.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com