Wacana Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Dinilai Ancam Demokrasi
Wacana ditambahnya masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dinilai membahayakan demokrasi karena tidak sesuai dengan konstitusi negara.
IDWS, Jumat, 20 Januari 2023 - Massa yang terdiri dari ribuan kepala desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi) berunjuk rasa di depan Gedung DPR pada hari Selasa (17/1/2023) lalu menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 Tentang Desa. Mereka menuntut agar masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Tuntutan tersebut mendapat respon positif dari DPR. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan akan segera membahas tuntutan Pabdesi tersebut dengan Pemerintah, melansir laporan Tempo. Sedangkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Iskandar, menyatakan mendukung penuh tuntutan tersebut, dilansir dari pemberitaan detikcom.
Massa Pabdesi berargumen bahwa masa jabatan 6 tahun dinilai kurang. Kepala Desa Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis, menyebutkan bahwa masa jabatan 6 tahun membuat persaingan politik antar calon kepala desa semakin meruncing. Sedangkan dengan masa jabatan 9 tahun, maka persaingan politik bisa dikurangi mengingat waktunya cukup lama. Sehingga, para figur calon kepala desa ini bisa saling bekerja sama membangun desa.
Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (TEMPO/M Taufan Rengganis)
"Kalau 6 tahun, kita sudah mengajak mereka (figur Kades lain) untuk bekerja sama, mereka tidak mau. Jadi harapan kami dengan waktu yang cukup lama ini, kami bisa konsultasi dan bekerja sama,” kata Robi seperti dikutip dari Tempo.
Jika tidak direvisi, kata dia, maka seluruh kepala desa akan menggelar aksi damai besar-besaran di Gedung DPR RI.
“Kami akan audiensi dengan DPR dan meminta agar UU ini cepat direvisi,” tandas Robi.
Di sisi lain, beredar video di media sosial di mana salah satu kades mengancam akan "menghabisi suara" partai politik yang tidak mendukung wacana perpanjangan masa jabatan kades.
Kata pengamat mengenai perpanjangan masa jabatan kades
Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengkritisi usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Ubedilah mengatakan, perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut dapat merusak demokrasi. Karena sejatinya jabatan publik yang dipilih rakyat dalam demokrasi harus dipergilirkan guna menghindari adanya kecenderungan korupsi dan otoriterian.
“Jadi secara argumen perpanjangan masa jabatan kepala desa itu lemah, dan lebih dari itu secara substantif merusak demokrasi,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 18 Januari 2023, dikutip dari Tempo.
Senada dengan Ubedilah Badrun, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai, wacana perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dapat merusak demokrasi. Trubus mengingatkan, konstitusi sudah mengatur bahwa masa jabatan seseorang mesti dibatasi, misalnya selama 5 tahun bagi presiden, anggota dewan, maupun kepala daerah.
"Menurut saya sih itu berbahaya bagi demokrasi di desa karena kan sesungguhnya jabatan kepala desa itu sebenarnya harusnya mengikuti konstitusi, konstitusi itu kan masa jabatan 5 tahun, itu dulu sudah diperpanjang jadi 6 tahun," kata Trubus dikutip dari Kompas.com, Jumat (20/1/2023).
(Stefanus/IDWS)