Siswi TK Berusia 6 Tahun di Mojokerto Diduga Diperkosa 3 Bocah Berusia 8 Tahun
Seorang siswi TK di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto diduga diperkosa 3 anak laki-laki yang baru berusia 8 tahun. Anak perempuan berusia 6 tahun ini mengaku sudah 5 kali diperkosa salah seorang pelaku.
IDWS, Kamis, 19 Januari 2023 - Pengacara Korban, Krisdiyansari mengatakan dugaan perkosaan itu terjadi pada Sabtu (7/1/2023) antara pukul 11.00 sampai 13.00 WIB. Menurut Krisdiyansari, korban diduga diperkosa 3 anak laki-laki di sebuah rumah kosong.
Ironisnya, ketiga terduga pelaku baru berusia 8 tahun. Mereka adalah tetangga korban di salah satu desa di wilayah Kecamatan Dlanggu.
"Pelaku pertama memperkosa korban. Kemudian dia menyuruh temannya melakukan hal yang sama. Jika tidak, mereka diancam mau dipukul dan tidak dijadikan teman. Pengakuan korban, dua pelaku memperkosa, satunya mencabuli," kata Krisdiyansari kepada detikJatim, Rabu (18/1/2023).
Krisdiyansari menjelaskan saat itu 2 teman korban berada di depan rumah kosong tempat terjadinya dugaan perkosaan. Salah seorang teman korban menceritakan apa yang dialami korban kepada pengasuhnya. Barulah si pengasuh itu bercerita ke nenek dan ibu korban keesokan harinya, Minggu (8/1/2023).
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. (Tribun Bali/Dwisuputra)
Sontak saja ibu korban yang geram melabrak para orang tua terduga pelaku. Selanjutnya, ibu korban mengadu ke P2TP2A Kabupaten Mojokerto pada Selasa (10/1/2023) pagi. Sehingga korban diperiksa psikolog. Kepada psikolog, siswi TK besar ini mengaku sudah 5 kali diperkosa salah seorang terduga pelaku. Sedangkan 2 terduga pelaku lainnya hanya melakukan di tanggal 7 Januari 2023.
"Yang 4 kali sepanjang 2022 di rumah salah seorang pelaku persis di sebelah rumah korban. Ketika kedua orang tua pelaku bekerja jualan sayur sehingga tidak ada orang di rumah," jelasnya.
Sore harinya di tanggal yang sama, lanjut Krisdiyansari, laporan orang tua korban diterima Polres Mojokerto. Ketiga anak laki-laki yang diduga memerkosa korban menjadi terlapor dalam kasus ini. Korban lantas menjalani visum di RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari.
"Hasil visum memang mengatakan ada luka akibat memaksakan benda masuk ke dalam alat kelamin korban," ungkapnya.
Kasus yang melibatkan anak-anak ini sudah 2 kali dimediasi oleh pemerintah desa setempat tanggal 9 dan 16 Januari lalu. Namun, mediasi tidak mencapai titik temu. Sehingga proses hukum terus berjalan.
Menurut Krisdiyansari, saat ini korban masih enggan sekolah karena malu. Anak perempuan berusia 6 tahun itu sangat membutuhkan trauma healing. "Sekarang korban tidak sekolah lagi karena teman-temannya sudah pada tahu. Psikolog cuma pemeriksaan, kalau sampai terapi belum ada," cetusnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari orang tua korban. Kasus dugaan persetubuhan dengan korban dan pelaku anak-anak ini masih diselidiki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Iya benar mas, masih dalam proses penyelidikan," tandasnya seperti dikutip dari detikJatim
Artikel Asli: detikjatim