Dikritik Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD: 'Saya Kutip Komnas HAM'
Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat menuai kritik dari Koalisi Masyarakat.
IDWS, Rabu, 4 Januari 2023 - Koalisi masyarakat mengecam pernyataan Mahfud MD yang menyebut Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat, dan bahkan mendeskripsikan pernyataan itu "tak berdasar" dan "menyesatkan.
"Koalisi menilai pernyataan yang disampaikan oleh Menko Polhukam tersebut tidak lah berdasar dan menyesatkan," ujar Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023), dikutip dari laporan Kompas.com.
Koalisi Masyarakat sendiri terdiri dari beberapa lembaga masyarakat, di antaranya adalah Lembaga Bantuan Hukum Surabaya pos Malang (LBH Malang), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Lokataru Foundation, IM57+ Institute, hingga YLBHI.
Menurut Isnur, Kemenko Polhukam tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak karena lembaga yang berwenang melakukannya adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Meskipun Menko Polhukam menjelaskan pernyataan yang disampaikannya tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, menurut kami, pernyataan tersebut tetaplah keliru. Sesungguhnya, tidak menutup kemungkinan bagi Komnas HAM untuk menyelidiki kasus Kanjuruhan dalam kerangka pelanggaran HAM berat," ujar Isnur.
"Mengingat tragedi Kanjuruhan ini memiliki potensi untuk dapat disimpulkan sebagai pelanggaran HAM berat apabila proses penyelidikan oleh Komnas HAM dapat dilakukan," tambahnya.
Menko Polhukam Mahfud MD. (Instagram @mohmahfudmd)
Menanggapi kritikan dari Koalisi Masyarakat tersebut, Mahfud MD memberi respon melalui akun Instagram resminya, @mohmahfudmd pada hari Rabu (4/1/2023) ini.
Kan saya mengutip laporan Komnas HAM. Laporan resmi Komnas HAM Tragedi Kanjuruhan memang ada indikasi tindak pidana tetapi "bukan pelanggaran HAM Berat". Apakah masyarakat sipil tidak tahu laporan Komnas HAM tsb? Terlaaluuu.
Artinya, kecaman dari koalisi masyarakat sipil justru keliru ya prof? Karena apa yang prof sampaikan mengenai Tragedi Kanjuruhan memang merupakan laporan Komnas HAM
Hahaha. Masyarakat Sipil sering keliru, tak paham perbedaan antara pelanggaran HAM Berat dan kejahatan berat. Soal Tragedi Kanjuruhan ini kan sdh diumumkan oleh Komnas HAM sendiri berdasar hasil penyelidikan resmi. Kesimpulannya ya, diduga pelanggaran HAM biasa. Ini juga diperkuat oleh Komnas HAM yg sekarang. Lihat tautan di bawah ini.??
https://www.solopos.com/komnas-ham-sebut-tragedi-kanjuruhan-bukan-pelanggaran-ham-berat-1510938Sblm lihat tautan ingat dulu ini. Pada 10 Desember 2019 saya berpidato di HUT HAM Sedunia di Bandung. Saya bilang, di era Jokowi tak ada pelanggaran HAM Berat. Itu Desember 2019. Sebagian Masyarakat Sipil ribut, sampai dibawa ke ILCnya Bang Karni, katanya Menko Polhukam bohong.
Lalu mereka memberi contoh bahwa di masyarakat banyak pembunuhan sadis, penganiayaan oleh sekelompok orang terhadap beberapa orang sampai mutilasi segala dan bom bunuh diri yg menewaskan banyak orang. Kata mereka, itu jelas pelanggaran HAM Berat.
Hahaha, rupanya mereka tak paham term yuridis bahwa pelanggaran HAM berat itu beda dgn kejahatan berat. Ryan yang membunuh 11 orang dgn mutilasi itu divonis hukuman mati karena kejahatan berat, bukan pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM Berat itu hanya bisa ditetapkan oleh Komnas HAM. Lah, Komnas HAM sendiri bilang Tragedi Kanjuruhan itu bukan pelanggaran HAM Berat.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Kompas.com 1/2, Instagram @mohmahfudmd