Puluhan Mahasiswa Ditangkap Dalam Unjuk Rasa Menolak Pengesahan KUHP di DPRD Jabar yang Berakhir Ricuh
Sejumlah mahasiswa ditahan di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, buntut unjuk rasa menolak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
IDWS, Jumat, 16 Desember 2022 - Unjuk rasa para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Jawa Barat tersebut berakhir ricuh di depan Gedung DPRD Jabar, Kamis (15/12/2022).
Kepala Divisi Riset dan Kampanye Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Heri Pramono mengungkapkan puluhan mahasiswa saat ini telah ditangkap Aparat saat melakukan unjuk rasa menolak pengesahan KUHP baru di Bandung pada Kamis 15 Desember 2022.
Heri menceritakan mulanya, mahasiswa dari 10 universitas di Bandung, Jawa Barat melakukan demonstrasi itu mulai pukul 14.00. Mereka berkumpul di Monumen Perjuangan untuk menuju ke Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat.
"Aksi ini dilakukan oleh mahasiswa karena ulah pemerintah dan DPR yang nekat mengesahkan KUHP meski memuat banyak pasal bermasalah," kata Heri dalam keterangan tertulisnya Jumat 16 Desember 2022, dikutip dari Tempo.
Disampaikan oleh Heri, setelah sampai di gedung DPRD, para demonstran pun mulai bergantian berorasi dan menyampaikan tuntutannya. Aksi ini pun berujung dengan para mahasiswa yang meminta kepada anggota DPRD agar menemui mereka.
Hingga sore menjelang, keinginan mereka tak digubris oleh anggota DPRD Jawa Barat. Kekesalan para mahasiswa semakin bertambah setelah aparat kepolisian yang berjaga di lokasi justru menertawakan para mahasiswa.
"Mengucapkan kata-kata yang meremehkan mahasiswa," ujar Heri.
Para demonstran pun mengultimatum anggota DPRD Jawa Barat dan berusaha mendobrak pagar DPRD Jawa Barat. Namun aksi mereka gagal karena di sekitar pagar telah dipasang kawat berduri.
Lalu, pada sekitar pukul 17.00, aparat kepolisian menunjukkan gelagat hendak menyerang para demonstran dengan menggunakan water canon dan pada pukul 17.30.
Polisi pun menembakkan water canon ke barisan mahasiswa. Para mahasiswa pun tercecer karena panik.
Aparat saat itu juga diduga melakukan kekerasan terhadap para demonstran. Hal itu dilakukan dengan menangkap dan menahan motor mahasiswa yang terparkir di Gedung DPRD Jawa Barat.
"Akibat kejadian tersebut, beberapa mahasiswa pun mengalami pingsan, luka-luka di bagian tubuh mereka seperti kepala, telinga, wajah, dada, dan kaki," ujar Heri.
Berdasar catatan yang telah dikumpulkan LBH Bandung melalui pendataan sementara, Heri mengungkapkan, terdapat puluhan mahasiswa dari berbagai kampus yang ditangkap.
Hingga pukul 23.50, berdasarkan hasil pendataan sementara mahasiswa yang ditangkap yakni: 6 orang dari UNIKOM, 2 orang dari UNPAS, 6 orang dari UNPAD, 5 orang dari UIN, 1 orang dari UPI, 1 orang dari UTD, 1 orang dari STT Telkom, 1 orang dari UNLA, 1 orang dari UNISBA, 2 orang dari Universitas Widyatama, dan 4 orang tanpa kampus.
Selain ditangkap, polisi juga disebut menahan ponsel milik para mahasiswa. Hal tersebut membuat tim bantuan hukum dan medis kesulitan mencari para mahasiswa. Mereka saat ini masih ditahan di Polrestabes Bandung.
Ilustrasi unjuk rasa. (iStock)
Aksi anarkis lempar bom molotov
Sebelumnya, aksi unjuk rasa menolak pengesahan KUHP dilakukan Aliansi Mahasiswa Jawa Barat di depan Gedung DPRD Jawa Barat Kamis (15/12/2022).
Kapolsek Bandung Wetan, Kompol Asep Saepudin mengatakan, massa aksi masih bertahan di lokasi hingga pukul 18.00 WIB.
Polisi sudah mengimbau massa aksi untuk membubarkan diri karena telah melewati batas waktu melakukan aksi. Namun, masa aksi tetap bertahan dan menolak membubarkan diri.
"Ada aksi anarkis, ada lemparan bom molotov. Sudah selesai, sudah dibubarkan, sudah kondusif," ujar Asep.
Putri, seorang perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Berani Hadapi mengatakan, total ada 29 mahasiswa dan 2 masyarakat yang ditahan di Mapolrestabes Bandung.
"29 mahasiswa 2 masyarakat," ujar Putri, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat (16/12/2022), dikutip dari laporan Tribunnews.com.
Ia tidak merinci, dari kampus mana saja mahasiswa yang saat ini ditahan pihak kepolisian, melainkan hanya memastikan jika hingga kini, belum ada satupun yang dibebaskan polisi.
"Belum," katanya.
Menurut Putri, terdapat berbagai versi terkait kronologis penangkapan para mahasiswa yang berkunjuk rasa kemarin
"Itu ada berbagai versi, cuma yang saya tahu mereka kesapu sama aparat, tidak sempat untuk lari. Setelah itu, banyak teman-teman mahasiswa yang meminta bantuan ke LBH, ada tiga LBH yang mendampingi, pertama LBH Bandung, LBH Berani Hadapi dan PBHI Jabar," ucapnya.
Saat ini, pihaknya masih bertahan di Polrestabes Bandung untuk memberikan pendampingan kepada para mahasiswa yang ditangkap polisi.
"Terakhir sampai jam tiga pagi masih ada yang diperiksa, belum bisa dibebaskan karena kebijakan dari mereka, lalu mereka merasa punya hak 1x24 jam untuk menahan teman-teman masa aksi, alasannya belum selesai diperiksa," katanya.
Sumber: Tribunnews.com, Tempo