Menkumham Luruskan Salah Paham Mengenai Pasal Zina KUHP Baru
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberi penjelasan mengenai pasal zina dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
IDWS, Kamis, 8 Desember 2022 - Pasal zina dalam KUHP yang baru diketahui meluaskan pasal-pasal yang sebelumnya diatur dalam KUHP buatan Belanda, di antaranya mengenai praktik kumpul kebo dan perbuatan zina.
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru yang dikutip dari detikcom, Rabu (7/12).
Lalu, bisakah sembarangan orang menggerebek pasangan kumpul kebo? Jawabannya tidak.
"Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar. Misalnya tentang extra marital sex (seks di luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan," ucap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di KJRI Jeddah, Rabu (7/12/2022), dikutip dari detikcom.
Yasonna menjelaskan seseorang tak mungkin ditangkap dan diproses hukum dengan pasal zina tanpa adanya laporan. Dia menegaskan pelapor pun terbatas, hanya pihak keluarga dekat. Contohnya, laporan dari suami atau istri.
"Tidak mungkin polisi langsung nangkap, kecuali aduan. Itu pun dari keluarga terdekat, anak, suami, istri," ucapnya.
Dalam Pasal 412 ayat 2 menyebutkan bahwa Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau
b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Menkumham Yasonna H Laoly (I Wayan Sui Suadnyana/detikcom)
Pengesahan RKUHP yang baru tersebut, terutama pasal zina, sempat membuat para turis asing takut untuk berkunjung ke Indonesia. Pasalnya banyak dari mereka yang menjalani hubungan kumpul kebo alias hidup bersama bahkan punya anak meski belum terikat pernikahan.
Yasonna menyebut adanya pihak yang mengangkat isu pasal zina ini, dan mengembangkan tafsiran pasal ini mengurusi ranah privat seseorang.
"Ini di-blow up sedemikian rupa seolah siapa yang datang dengan yang tidak pasangannya, urusan privat itu bukan campur tangan kita dan di saat yang sama kita harus menjaga nilai keindonesiaan kita," ungkap Yasonna.
Dia meminta warga negara asing tidak khawatir terhadap KUHP baru. Yasonna menekankan kembali pasal zina bisa diterapkan jika ada aduan dari keluarga dekat.
"Harus ada pengaduan. Jadi, kalau orang Australia yang mau berlibur ke Bali sama-sama, mereka mau satu kamar atau apakah, urusan dia itu. Kecuali ada pengaduan dari orang tuanya dari Australia which is not their culture," ujar Yasonna.
Dikutip dari laporan detikcom melansir kantor berita AFP, Rabu (7/12), Pemerintah Australia mengatakan sedang 'mencari kejelasan lebih lanjut' setelah Indonesia menyetujui undang-undang untuk merombak hukum pidana dan melarang seks di luar nikah.
"Kami memahami revisi ini belum akan berlaku sampai tiga tahun ke depan, dan kami menunggu informasi lebih lanjut tentang bagaimana revisi akan ditafsirkan seiring peraturan pelaksanaan sedang disusun dan diselesaikan," kata seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Australia dalam sebuah pernyataan.
Juru bicara tersebut menambahkan bahwa para pejabat akan "secara teratur dan hati-hati menilai kembali risiko bagi warga Australia di luar negeri", dan akan "terus memantau situasi dengan cermat".
(Stefanus/IDWS)
Sumber: detikcom