Lembaga Riset Siber Indonesia Kritik Situs Presiden Belum Bayar Domain, Kemkominfo: Bukan Itu Situsnya
Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia (CISSReC), Dr. Pratama Persadha mengkritik bagaimana bisa situs resni kepresidenan tidak bisa diakses karena belum bayar domain.
IDWS, Jumat, 25 November 2022 - Hal itu disampaikannya pada Rabu (23/11/2022) lalu. Tangkapan layar situs presiden.go.id yang tidak bisa diakses karena belum bayar domain juga diunggah di akun Instagram CISSReC, disertai tanggapan lengkap dari Persadha. Di sana dituliskan bagaimana memalukannya hal tersebut bisa terjadi.
"Ini terlihat dari keterangan saat kami membuka website resmi kepresidenan. Hal ini sangat memalukan dan seharusnya tidak terjadi," katanya seperti dikutip dari laporan Antara.
Persadha lalu menyarankan agar Sekretariat Negara dan tim kepresidenan melakukan inventarisasi aset digital yang dimiliki Presiden maupun Wakil Presiden. Lalu melakukan pengecekan terkait dengan tenggat waktu pembayaran domain, siapa saja adminnya, email yang dipakai, dan lain-lain. Ia menekankan bahwa aset digital harus menjadi prioritas tim kepresidenan dan Sekretariat Negara karena bila ada tindakan ilegal seperti peretasan pada aset-aset digital milik pemimpin negara, maka akan menimbulkan polemik di masyarakat.
Tampilan situs presiden.go.id yang tidak bisa diakses karena belum dibayar domainnya. (Instagram CISSReC)
Tanggapan Kemkominfo
Kemkominfo akhirnya memberi tanggapan terkait kritikan dari CISSReC pada Rabu lalu. Menurut Kemkominfo, alamat situs yang dibahas CISSReC keliru karena situs resmi Presiden Indonesia adalah presidenri.go.id, bukan presiden.go.id.
"Situs resmi Presiden Republik Indonesia (RI) saat ini dengan nama domain presidenri.go.id dan tidak ada nama domain lain," kata Kominfo dalam pernyataan resmi dikutip Jumat (25/11/2022), dikutip dari laporan Kompas.com.
Lebih lanjut, Kominfo memastikan bahwa laman presiden.go.id pernah diajukan untuk dibuka pada 29 April 2015. Namun, alamat domain telah kadaluarsa (expired) pada 29 April 2016 karena tidak pernah digunakan secara resmi.
"Karena tidak digunakan dalam waktu yang lama, maka situs tersebut telah ditangguhkan (suspended) sejak 7 September 2021. Dengan demikian, penangguhan atas situs presiden.go.id bukanlah hal yang baru," lanjut Kominfo.
Saat ini, Kementerian Kominfo telah menghapus situs presiden.go.id agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Antara, Kompas.com