Tangis, Teriakan, dan Kekecewaan Para Korban Binomo Usai Hakim Putuskan Seluruh Aset Indra Kenz Disita Negara
Tangis korban Binomo pecah di tengah sidang putusan Indra Kesuma alias Indra Kenz.
IDWS, Selasa, 15 November 2022 - Sayangnya air mata yang mereka teteskan bukanlah air mata kebahagiaan, namun karena merana lantaran putusan hakim tidak sesuai keinginan para korban. Mereka ingin aset Indra Kenz untuk mengembalikan kerugian korban, namun hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan aset Indra Kenz dirampas untuk negara.
Berikut petikan putusan hakim terkait aset Indra Kenz, yang dibacakan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022) seperti dikutip dari laporan detikcom:
Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo.
Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Bapak Presiden Republik Indonesia dalam pengarahannya kepada pejabat Polri pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 melalui akun YouTube resmi Sekretariat Presiden mengatakan 'urusan judi online bersihkan'
Bahwa sebagai upaya serta memberikan edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara.
Indra Kenz pun divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara. Vonis itu diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut, membuat para korban penipuan Binomo tidak bisa menerimanya, selain ketidakpuasan akan bagaimana aset Indra Kenz dirampas oleh negara.
Ketidakpuasan itu mereka tunjukkan di sela-sela sidang, di mana mereka tiba-tiba pergi keluar ke halaman pengadilan usai mendengar putusan hakim, lalu menangis dan berteriak tidak terima dengan vonis hakim terhadap Indra Kenz.
Para korban penipuan Indra Kenz tak terima putusan hakim menangis dan berteriak di halaman Pengadilan NEgeri Tangerang pada Senin (14/11/2022). (Foto: Wilda/detikcom)
Salah seorang korban, Maru Nazara, menyebut putusan hakim tidak berpihak kepada korban. Dia heran hakim menolak barang sitaan dari Indra Kenz diserahkan kepada korban.
"Hakim tidak punya hati nurani semuanya disita, putusan hakim tidak berpihak," kata Maru di PN Tangerang, Senin (14/11/2022), dikutip dari detikcom.
Maru berteriak sambil menyatakan tidak memiliki tempat untuk mengadu lagi. Dia menyebut telah ditindas ketidakadilan.
"Wahai bumi, kami tidak punya tempat lagi untuk mengadu. Tuhan segala pencipta langit dan bumi inilah seruan kami. Wahai bumi, Tuhan kami. Orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan, orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan. Hai langit, hai bumi dengarkanlah kami harus kemana untuk mengadu," kata Maru sambil berteriak dan duduk di aspal halaman pengadilan.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: detikcom