Pelaku Pembunuhan Keji Mahasiswa Unpad di Gading Tutukan Bandung Berhasil Ditangkap
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan FA (24), pelaku pembunuhan mahasiswa Unpad asal Kabupaten Garut di Komplek Gading Tetuka 2 blok J8 No 1 RT 08 RW 11 Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (11/11/2022).
IDWS, Sabtu, 12 November 2022 - Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, korban CAMB (23) ditemukan tewas bersimbah darah oleh warga sekitar. Kusworo menjelaskan, saksi sempat mendengar teriakan minta tolong dari korban, namun warga tersebut tak berani untuk mendatangi rumah korban langsung.
Tak hanya itu, para saksi juga sempat melihat tersangka sedang keluar rumah, dan langsung mengendarai sepeda motornya kemudian melarikan diri.
Tersangka FA saat kabur usai menusuk korbannya, CAMB, pada Jumat (11/11/2022). (Facebook Muhammad Syaikh Syafiq)
"Berdasarkan adanya hal tersebut saksi langsung melaporkan kepada polsek Cangkuang. Kemudian Kapolsek Cangkuang menginformasikan kepada Polresta Bandung, terus dilakukan penyelidikan," katanya, di Mapolresta Bandung, Sabtu (12/11/2022). Satreskrim Polresta Bandung, dikutip dari Kompas.com.
Di hari yang sama, pukul 14.30 WIB jajaran Satreskrim berhasil mengamankan tersangka di rumah kedua orangtuanya di Kota Bandung.
"Jadi kejadiannya pukul 09.00 pagi dan kami berhasil amankan siangnya," ujar dia. Tersangka, kata Kusworo, mencoba menghilangkan barang bukti seperti pisau dan sepeda motornya.
Pisau beserta jaket ojek online yang digunakan tersangka saat menghabisi korban dibelinya dari market place.
"Kemudian tersangka mencoba menghilangkan barang bukti motornya, dan sajamnya. Namun berhasil kita amankan barang buktinya, berupa sepeda motor, senjata tajam yang dibeli melalui Tokopedia, dan jaket ojek online yang dia beli di Tokopedia," tuturnya.
Situasi di TKP pasca terjadinya tindak penusukan oleh tersangka terhadap seorang mahasiswa Unpad pada Jumat (11/11/2022). (Facebook Muhammad Syaikh Syafiq)
Kepada polisi, tersangka mengaku motifnya membunuh korban adalah masalah pribadi. Ia kecewa lantaran korban berniat akan menyebarkan foto-foto yang dimiliki tersangka. Akibatnya, tersangka menjadi marah dan berniat menghabisi korban.
"Sehingga tersangka merasa marah dan kecewa. Kemudian merencanakan pembunuhan ini dengan cara membeli jaket ojek online dan senjata tajam," tuturnya.
Tersangka menghabisi korban dengan cara menghunuskan pisaunya ke leher korban beberapa kali.
Korban, lanjut dia, tak langsung meninggal, namun sempat berinteraksi dengan warga yang membantunya. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Oto Iskandardinata, Soreang.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang.
Artikel Asli: Kompas.com