Kasus Pembunuhan dan Pembuangan Jasad Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah yang Gegerkan Solo
Kasus wanita muda bunuh dan buang bayinya yang baru ia lahirkan terjadi di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah.
IDWS, Selasa, 8 November 2022 - Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, pelakunya berinisial VJ (20), warga Kelurahan Nusukan, yang telah ditangkap oleh Kapolresta Solo pada Jumat (4/11/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan VJ diketahui tinggal tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penangkapan VJ berdasarkan sejumlah bukti seperti keterangan saksi hingga rekaman CCTV.
Kepada polisi, VJ mengaku dihamili oleh kekasihnya seorang pria berinisial A yang ia kenal lewat media sosial Facebook. Setelah berkenalan secara online, keduanya semakin dekat hingga bertukar nomor WhatsApp hingga kemudian mereka memutuskan berpacaran. VJ lalu berhubungan badan dengan A di sebuah hotel yang membuatnya hamil.
Ibu kandung berinisial VJ (20) yang nekat membunuh dan membuang bayinya di Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (7/11/2022). (Tribunnews.com/Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)
VJ sempat meminta pertanggung jawaban, namun A meminta VJ menggugurkan kandungannya lalu meninggalkannya. VJ lalu melahirkan bayinya seorang diri di rumah pada 28 Oktober 2022. Takut dan malu ketahuan, VJ memutuskan membunuh bayinya itu.
"(Motif) Takut ketahuan dari keluarganya. Kemudian bayi yang baru lahir itu ditutup dengan seprei dan dibekap agar tidak menangis. Setelah dirasa bayi itu tidak menangis (meninggal dunia), kemudian ia memotong sendiri tali pusarnya," jelas Iwan seperti dikutip dari Tribunnews.com,
Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, VJ tidak langsung membuang jasad bayinya namun sempat menyimpannya semalaman sembari mencari tempat untuk membuang jasad bayinya.
"Disimpan di dalam kamarnya dibungkus dengan kain dengan niatan bahwa yang bersangkutan akan membuangnya bayi sehari setelahnya pada 29 Oktober 2022," lanjut Iwan.
VJ lalu membuang jasad bayinya di teras rumah kosong kawasan Bibis Luhur, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari. Warga menemukan jasad bayi pada 2 November 2022.Saksi mata awalnya mencium bau tak sedap seperti bangkai tikus. Setelah ditelusuri, sumbernya berasal dari bungkusan plastik hitam yang ternyata berisi jasad bayi. Saksi mata kemudian memberitahukan ke warga lain sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
VJ kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. VJ terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Iwan mengungkap, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Pihaknya akan melakukan profiling akun Facebook VJ.
"Kita runut lagi jejak elektroniknya, semoga ada titik terang dan terungkap tersangkanya," imbuh Iwan.
(Stefanus/IDWS)
Sumber: Tribunnews.com